JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BNPB: Banjir Jakarta Seharusnya Sudah Layak Ditetapkan Status Tanggap Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi banjir di Kampung Pulo, Jakarta Timur, 2 Januari 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski puluhan ribu mengungsi, puluhan orang tewas, sarana prasarana umum rusak akibat banjir bandang, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mau menetapkan status tanggap darurat bencana.

Padahal, menurut Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra, status tanggap darurat bencana itu sangat penting dan kondisi yang terjadi sudah layak untuk penetapan status tanggap darurat.

Bambang  mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah bisa menetapkan status tanggap darurat terkait banjir besar yang terjadi sejak Rabu (1/1/2020) lalu.

Alasannya, bencana itu  memaksa ribuan orang mengungsi dan menyebabkan korban jiwa.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

“Cukup lah (ditetapkan tanggap darurat). Faktanya pengungsian di mana-mana,” kata Bambang saat ditemui di Sasana Krida Karang Taruna Bidara Cina, Jalan Baiduri Bulan, Jakarta, Sabtu (4/1/2020).

Berdasarkan data BNPB sampai Sabtu (4/1/2020), hingga pukul 10.00 WIB jumlah pengungsi akibat banjir yang melanda Jabodetabek mencapai 173.064 orang dan 53 orang meninggal.

Dari jumlah tersebut, di Provinsi DKI Jakarta terdapat 11.474 pengungsi dan sembilan korban jiwa.

Penetapan status tanggap darurat, kata Bambang, penting untuk memaksimalkan pengerahan sumber daya dalam rangka mengevakuasi korban.

“Nih, ya, kalau misalnya tidak menetapkan situasi darurat, tim-tim mitra dan semua yang turun di lapangan itu terbatas sumber dayanya. Bisanya (membantu) sesuai kemampuan saja,” kata dia.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Selain itu, penetapan status tanggap darurat penting untuk masyarakat. Bambang mencontohkan, masyarakat bisa mencairkan asuransi-asuransi yang mereka miliki jika ada pengumuman resmi dari pemerintah soal bencana.

“Seperti untuk bagaimana asuransi dicairkan, bagaimana proyek-proyek yang terhambat gara-gara bencana ini yang mungkin ada adendum-adendum di proyek-proyek di swasta, dan sebagainya. Banyak manfaatnya untuk semua,” kata Bambang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan tak mau gegabah menentukan status tanggap darurat banjir di Ibu Kota.

Ia beralasan status tanggap darurat itu punya konsekuensi yang tidak sederhana. Namun, ia tidak menjelaskan konsekuensi yang dimaksud.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com