JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Cina Klaim Perairan Natuna, DPR: Hubungan Diplomatik RI – Cina Bisa Ditunda atau Batal

ilustrasi laut Natuna / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus klaim perairan Natuna oleh pemerintah Cina bisa berakibat pada hubungan diplomatik antara negeri tirai bambu tersebut dengan Pemerintah Indonesia.

Anggota Komisi Luar Negeri DPR Ri dari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Charles Honoris meminta pemerintah mengkaji ulang hubungan bilateral Indonesia dan Cina.

Desakan itu  disampaikan Charles menyusul polemik klaim pemerintah Cina atas perairan Natuna.

“Pemerintah harus mengkaji kembali hubungan bilateral RI dengan RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Berbagai kerjasama bilateral yang sedang dibahas bisa saja kita tunda atau batalkan,” kata Charles dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2020).

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Charles mengatakan, Indonesia juga bisa menggalang dukungan negara-negara ASEAN untuk tidak berpartisipasi dalam aktivitas multilateral yang diinisiasi Cina di forum internasional.

Charles juga mendesak pemerintah mengambil sikap lebih tegas terhadap Cina. Dia mendukung diperbanyaknya patroli dan kehadiran pemerintah Indonesia di perairan Natuna.

Angkatan bersenjata dan penegak hukum pun diminta untuk tak ragu dalam menegakkan kedaulatan bangsa. “Segenap rakyat Indonesia pasti mendukung setiap upaya TNI dalam menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI dari intrusi pihak asing,” kata Charles.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Kementerian Luar Negeri Cina sebelumnya mengklaim berhak atas perairan Natuna.

Merujuk nine-dash line pemerintah Cina, Pulau Nansha dan perairan sekitarnya, termasuk Natuna, disebut merupakan wilayah penangkapan ikan tradional mereka.

Adapun pemerintah Indonesia berpegang pada aturan ihwal Zona Ekonomi Eksklusif yang juga sudah diakui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Cina juga merupakan anggota dari UNCLOS.

“Klaim sepihak 9 Garis Putus-putus (9 Dash Lines) oleh RRT tidak mempunyai dasar yuridis. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk kompromi atau negosiasi terkait kedaulatan teritorial RI,” ujar Charles.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com