JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Geledah Kantor KPU dan Rumah Wahyu Setiawan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/1/2020) dini hari / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor KPU pusat dan di rumah Wahyu Setiawan, Senin (3/1/2020) malam.

“Ada beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari tersangka,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya setelah penggeledahan.

Menurut Ali, KPK belum menyita barang bukti berupa uang dari dua tempat tersebut. “Di KPU untuk sementara belum ditemukan uang.”

Dalam perkara ini, KPK menduga Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima janji suap Rp 900 juta untuk mengupayakan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Dia diduga menerima uang itu bersama bekas anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, yang juga kader PDIP.

Suap diduga dari caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dan Saeful Bahri, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Harun Masiku diduga menyuap untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia, kini anggota DPR Komisi IV.

www.tempo.co

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com