PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Sektor Wiradesa melalui Unit Reskrim malam tadi berhasil menangkap sekaligus mengamankan seorang pria paruh baya yang sempat buron selama satu bulan terkait kasus tindak pidana penggelapan, Minggu (19/1/2020) pukul 19.30 Wib.
Tersangka yang ditangkap dan diamankan polisi yakni R Muksin (41) warga Kampung Cikaroya, Kelurahan Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka sendiri di tangkap dan diamankan oleh petugas disebuah hotel yang berada di Jl Gajah Mada kota pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, .engatakan bahwa penangkapan tersangka sendiri atas dasar Laporan dari korbannya yakni Aries M (44) warga Komplek BBD, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa Kota, Jakarta Selatan.
Korban sendiri melaporkan tersangka dikarenakan telah membawa lari mobil rental miliknya yang sebelumnya ia pinjam. Namun tidak dikembalikan lagi kepada korban.
Kasubbag Humas menyampaikan bahwa, kejadian tersebut terjadi satu bulan lalu yakni pada hari Senin (16/12/2019) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu Korban mendapat orderan sewa mobil beserta sopir dari tersangka guna untuk mengantarkan ke Jogja.
Saat itu Korban dan Tersangka berangkat dari Jakarta dengan mengendarai kendaraan Suzuki APV Arena B-1296-TR menuju Jogya.
Sesampainya di Pekalongan, korban diajak istirahat di sebuah Hotel di daerah Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Pada pukul 18.30 WIB, tersangka meminjam mobil tersebut kepada korban dengan alasan untuk menjemput istri bosnya yang ada di Kendal.
Setelah di tunggu lama mobil bersama tersangka tidak kembali ke hotel lagi. Bahkan sampai sekarang tersangka tidak bisa dihubungi, karena nomor telphon korban sudah diblokir oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut korban harus kehilangan mobilnya dan ditaksir korban mengalami kerugian material sebesar Rp 70 juta.
Lebih lanjut AKP Akrom mengatakan, setelah menerima laporan dari korbannya tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan Tersangka.
Dan pada hari Minggu (19/1/2020) pukul 19.30 WIB, Petugas mendapatkan informasi keberadaan Tersangka di sebuah kamar Hotel yang ada di Jl. Gajah Mada Kota Pekalongan. Saat itu juga tersangka ditangkap dan diamankan oleh petugas.
Dari hasil Intograsi, tersangka mengakui atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Saat itu juga tersangka dibawa ke Polsek Wiradesa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini Tersangka sudah berada di Polsek Wiradesa dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. JSnews