JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Raup Rp 600 Juta Dari Suap Seleksi Perdes, Pasangan Suami Istri Eks Kades di Sragen Segera Dijebloskan Penjara. Polres Pastikan Berkas Sudah Naik Kejaksaan

AKP Harno. Foto/Wardoyo
   
AKP Harno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aroma suap yang mengiringi prosesi seleksi perangkat desa (Perdes) di Sragen tahun 2018, kembali memakan korban.

Setahun lebih menunggu, satu lagi kasus dugaan korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) seleksi perangkat desa kembali naik ke kejaksaan.

Tak tanggung-tanggung, dua tersangka sekaligus bakal terseret dalam kasus ini. Kedua tersangka itu adalah pasangan suami istri eks Kades di Trobayan, Kecamatan Kalijambe.

Polres Sragen bahkan memastikan berkas perkara yanb menjerat sang mantan Kades berinsial SUP dan suaminya berinisial SYD, sudah naik ke tahap I alias sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Untuk kasus pungli seleksi Perdes di Desa Trobayan sudah naik tahap I ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Tinggal menunggu penelitian oleh jaksa,” papar Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas, AKP Harno, Selasa (21/1/2020).

AKP Harno yang menangani perkara itu semasa di Kasat Reskrim, menguraikan saat ini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan Negeri Sragen.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sragen Meningkat di Angka 84.74% Ketua KPU Sragen Prihantoro: Angka Ini Melebihi Target

Jika sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, maka penyidik tinggal melakukan pelimpahan tahap 2 yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tersangkanya ada dua. Istri yang statusnya mantan Kades dan suaminya. Kalau hasil penelitian dari jaksa masih ada kekurangan, nanti tinggal ditambahkan kekurangan-kekurangannya,” terangnya.

Seperti diberitakan JOGLOSEMARNEWS.COM , kasus Trobayan bermula ketika dua korban asal desa itu melapor ke Polres pasca seleksi Perdes 2018 silam.
Keduanya masing-masing berinisial SUP dan NGAD asal Trobayan, Kalijambe.
Mereka melapor lantaran dimintai uang oleh tim yang dibentuk di bawah kendali SPM (mantan Kades) masing-masing sebesar Rp 150 juta dan Rp 165 juta dengan dijanjikan lulus seleksi Perdes.

Namun, setelah uang dibayarkan mereka gagal lulus dan uang belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
Keduanya terpaksa melapor lantaran merasa janji pengembalian uang oleh tim 6 dan Kades pada September 2018, ternyata bohong belaka.

“Awalnya saya ditemui oleh Lurah saya (Kades) menjanjikan kalau mau jadi Perdes, dia bisa bantu asal mau bayar. Saya ditarik Rp 165 juta dan Mas NGAD ditarik Rp 150 juta. Setelah itu, Lurah membentuk tim berisi 6 orang. Mereka di luar panitia, tapi kelihatannya sengaja dibentuk untuk ngurusi ini. Uang kami serahkan lewat tim itu,” papar SUP diamini NGAD kala melapor ke Polres.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Pohon Raksasa di Jalan Raya Gabugan - Sidoharjo dan di Desa Bonagung Tumbang Menimpa Rumah Warga

Seiring berjalannya waktu, ternyata belakangan terkuak bahwa yang dimintai pungli tak hanya NGAD dan SUP saja. Namun ada dua peserta lain yang turut dipungli dengan nominal hingga Rp 200 juta sehingga total pungli yang diraup mencapai Rp 600an juta.

Meski ada upaya pengembalian uang kepada para korban, namun penyidik Polres memastikan pengembalian itu tidak menggugurkan proses hukum yang menjerat Bu Kades.

SUP sendiri sempat mengikuti Pilkades di Trobayan pada 26 September 2019. Namun akibat kasus yang sudah menjadi sorotan masyarakat itu akhirnya menggerus kepercayaan warga dan ia akhirnya gagal melanggengkan jabatan karena kalah dari pesaingnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com