JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kabar Terbaru Nasib Honorer, Begini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo. Yang Tidak Memenuhi Standar, Diupayakan Diangkat PPPK

Foto/Humas Jateng
   
Foto/Humas Jateng

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer lagi.

Dalam setahun atau dua tahun ini, persoalan penataan itu akan diselesaikan.

“Sehingga ke depan semua tertata rapi untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Mereformasi birokrasi memang harus dimulai dari awal,” ujar Tjahjo saat hadir dalam peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Batang, Kamis (23/1/2020).

Terkait nasib tenaga honorer, dia mengatakan, pihaknya sudah membahas hal ini sejak 2018 lalu.

Pemerintah berupaya melakukan penyaringan, termasuk mengadakan tes ulang untuk tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Yang tidak memenuhi standar, pemerintah tetap berupaya menjadikannya P3K. Minimal jangan sampai karena faktor usia mereka tidak bisa menjadi ASN kemudian terlantar. Kami akan perhatikan,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah bertemu dengan berbagai instansi soal ini. Kemendikbud menjadi kementerian yang terbanyak memiliki honorer karena honorer terbesar memang guru.

“Kedua honorer di pegawai kesehatan,” kata Tjahjo.

Menteri yang juga mantan sekjen DPP PDIP itu mengatakan, pemerintah akan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru.

Kemudian 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya,” katanya.

Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.

“Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa, setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR. Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja. Namun bisa dimana saja,” katanya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com