JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kisah Penangkapan Pencuri Kotak Amal Masjid An Nur. Saat Dipergoki Langsung Sembunyi di Kamar Mandi, Uang di Kotak Hanya Dicutiki Pakai Lidi

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pencuri kotak amal tertanngkap basah saat beraksi mencuri uang di kotak amal Masjid An Nur.

Menariknya, pelaku sempat lari sembunyi di kamar mandi saat aksinya tertangkap basah. Ia mencuri isi kotak amal pun dengan cara klasik yakni dicutik pakai lidi.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan bahwa Tersangka yang telah diamankan Polsek Sragi tersebut bernama Arif P (28) warga Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Lebih lanjut Kasubbag menyampaikan bahwa penangkapan tersangka atas dasar informasi dari seorang sopir yang berhenti di masjid AN Nur Dukuh Rembun Lor, Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Saat itu ia curiga ketika melihat tersangka yang sedang mengambil uang yang berada didalam kotak amal dengan menggunakan lidi.

Mengetahui hal tersebut sopir tersebut langsung menuju ke Masjid. Mengetahui aksinya di ketahui, Tersangka berlari masuk kedalam kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi.

Sopir tersebut berusaha mengetok pintu agar dibuka pintunya, Akhirnya Tersangka membukakan pintu kamar mandi tersebut.

Saat pintu kamar mandi sudah dibuka, ia melihat Tersangka masih memegang lidik dan pipa rokok digenggaman tangan kanan serta tangan kirinya masuk kedalam saku celana belakang bagian kiri.

“Setelah dicek ternyata saku celana belakang bagian kiri dari Tersangka terdapat lembaran uang kertas yang berasal dari kotak amal masjid,” paparnya dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Diketahui bahwa sebelumnyakotak amal tersebut di dinding luar kamar mandi masjid yang dililit dengan kawat sebagai penguncinya.

Setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian Tersangka diserahkan ke pengurus masjid yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sragi.

“Saat ini Tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) kotak amal yang terbuat dari kayu berbentuk persegi panjang dengan ukuran 26 cm x 13 cm, Uang tunai senilai Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), 2 (dua) potong lidi dari daun kelapa dan 1 (satu) buah pipa rokok sudah diamankan di Polsek Sragi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ucap Kasubbag Humas. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com