JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Penggerebekan Narkoba Semarang, 2 Kurir Dibekuk Bawa 7 Paket Sabu 2,7 Gram

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG,JOGLOSEMARNEWS.COM – 2 pemuda Semarang harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Pasalnya, RNA (19) dan RAK alias Edo (21) ditangkap saat sedang menimbang dan membagi narkotika jenis sabu di Bulustalan Semarang Selatan, Sabtu (4/1/2020).

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan penangkapan kedua kurir narkotika ini berawal dari informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat menimbang dan membagi narkotika jenis sabu dari kantong plastik sedang ke dalam kantong plastik yang lebih kecil,” jelas AKBP Yudy Arto Wiyono kepada Tribratanews, Senin (6/1/2020).

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang menambahkan, dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti serbuk putih narkotika jenis sabu, hp, timbangan digital serta plastik klip.

“Dari kedua tersangka RNA (19) dan RAK alias Edo (21), kami berhasil menyita barang bukti 9 paket kecil serbuk putih narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dan 1 kantong plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu berat 16 gram. Selain sabu, kami juga amankan barang bukti lain diantaranya HP, timbangan digital, plastik klip kosong, isolasi dan mobil tersangka,” imbuh AKBP Yudy Arto Wiyono dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

AKBP Yudy Arto Wiyono menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com