JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pimpinan KPK Pertemuan Tertutup dengan Pimpinan MPR, Ini yang Dibicarakan

Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kanan), Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kedua kanan), Fadel Muhammad (kedua kiri), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Lili Pintauli Siregar (kanan) berjabat tangan saat melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekitar tiga jam para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Selasa (14/1/2020).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Parlemen iut berlangsung tertutup, yang dilanjutkan dengan makan siang.

Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya lengkap hadir dalam pertemuan itu.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan dalam pertemuan itu mereka meminta agar KPK lebih memberi perhatian pada kasus-kasus besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dan fokus pada upaya pencegahan korupsi.

Sementara itu, para pimpinan KPK, ujar Bamsoet, juga sempat curhat soal hubungan mereka dengan Dewan Pengawas.

“Tadi pimpinan KPK juga curhat terkait berbagai hal yang harus disinkronkan dengan berlakunya UU KPK yang baru, terutama hubungan kerja antara Dewas dan pimpinan KPK,” ujar Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Menurut Bambang, para Komisioner KPK bercerita bahwa mereka sedang berusaha membangun agar keduanya dapat bekerja efektif dan tidak mengganggu kerja pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK memang tengah menjadi sorotan. Struktur baru di lembaga antirasuah ini disinyalir memperpanjang birokrasi hukum di KPK. Setelah UU KPK direvisi, penggeledahan atau penyegelan harus seizin Dewas.

Sementara dalam operasi tangkap tangan atau OTT, KPK mesti bekerja cepat dan penggeledahan atau penyegelan biasanya dilakukan beberapa jam setelah operasi.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menampik kehadiran mereka menghambat kinerja komisi antirasuah.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama-lama. Enggak ada itu. Enggak ada,” kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dalam kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan misalnya, ujar Tumpak, hanya butuh beberapa jam bagi Dewas memberikan izin geledah setelah diajukan oleh KPK.

Satu surat izin, kata Tumpak, bisa digunakan untuk menggeledah sejumlah tempat.

Dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini, KPK yang belum mengajukan izin kepada Dewas KPK. Sehingga, penyegelan di kantor DPP PDIP, gagal dilakukan pada 8 Januari 2020. Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, izin penggeledahan terkait kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru diajukan kemarin.

“Izin yang keluar baru untuk kasus Bupati Sidoarjo. Untuk kasus ini (KPU) sudah diajukan, tapi kan baru kemarin. Nanti kita cek,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com