JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Bongkar Prostitusi Online, 2 Siswi Kabur dari Rumah Dijajakan Via Aplikasi MiChat

Ilustrasi. pexels
   

PADANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Padang berhasil membongkar praktik prostitusi online di Kota Padang. Sebanyak tiga pelaku diamankan beserta dua orang korban yang masih di bawah umur.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, menyebut, terungkapnya kasus prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban. Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

“Kita mendapat informasi dari kakak salah satu dari korban yang melaporkan bahwa adiknya pergi meninggalkan rumah,” katanya, Kamis (16/1/2020).

Yulmar menjelaskan, korban meninggalkan rumah selama sepekan, yaitu sejak 1 Januari 2020.

“Korban melakukan hal tersebut karena bujuk rayu (pelaku),” lanjutnya.

Sedangkan untuk pelaku, dikatakannya, berinisial F (35), AP (16), dan AS (16).
Meski dua pelaku masih di bawah umur, kata dia, namun sudah tidak sekolah lagi.
Yulmar menceritakan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

“Pelaku ini kita amankan di Kawasan GOR H Agus Salim pada saat para pelaku sedang duduk di Cafe Resto Sosro,” sebutnya.

Dikatakannya, pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk diselidiki lebih lanjut. Untuk barang bukti yang ikut diamankannya adalah tiga unit HP android, satu helai baju kaos warna biru dongker, dan satu helai celana short jeans warna biru dongker.

‘Dijual’ melalui Aplikasi MiChat

“Polresta amankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.”

“Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020) dini hari,” kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya, bahwa perkara terjadi semenjak 10 – 12 Januari 2020 lalu.

“Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama,” kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.

“Caranya atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan,” katanya.

Sedangkan untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Ia juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

“Dalam melakukan ekploitasi melakukan transaksi di beberapa hotel di Padang.”

“Sedangkan, uangnya dipergunakan untuk keperluan baju, dan ada untuk bersenang-senang,” katanya.

Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” katanya.

Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.
Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com