Beranda Nasional Jogja Kasus Dugaan Suap HPT Kuansing Berlanjut, KPK Belum Periksa Menteri Kehutanan Raja...

Kasus Dugaan Suap HPT Kuansing Berlanjut, KPK Belum Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus disebut dalam pusaran penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaannya. Lembaga antirasuah menegaskan, setiap pemanggilan saksi maupun pihak terkait harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan semata karena sorotan publik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses pemanggilan seseorang sepenuhnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku atau due process of law.

“Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan penyidik masih terus mengumpulkan dan memverifikasi berbagai alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang namanya muncul dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidikan masih berjalan dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut di Koperasi Unit Desa, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan,” katanya.

Namun, Taufik tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan keterlibatan Raja Juli.

Dalam perkara ini, KPK masih mendalami alasan di balik pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni. Penyidik juga berupaya mengungkap siapa yang menggagas pemberian tersebut serta tujuan sebenarnya dari penyerahan amplop itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan seluruh rangkaian pemberian itu menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi.

Baca Juga :  Usai Mengaku Ikut Demo Bentor, Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Depok Sleman

“Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

“Kalau itu (amplop) berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa motifnya di sana kami akan dalami soal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyampaikan telah melaporkan pemberian amplop tersebut sebagai gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Laporan itu disampaikan bertepatan dengan konferensi pers yang digelarnya untuk menjelaskan kronologi penerimaan amplop dari Suhardiman Amby.

Namun, laporan tersebut tidak diproses sebagai laporan gratifikasi. Deputi Pencegahan KPK Aminudin menjelaskan penolakan dilakukan karena perkara yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut telah lebih dahulu masuk ke tahap penyidikan.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis pada 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, laporan tidak dapat diproses apabila objek yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari perkara yang sedang disidik.

Di sisi lain, Raja Juli Antoni menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut beberapa hari kemudian, jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi.

Baca Juga :  Pura-pura Borong Rokok, Residivis di Bantul Kabur Bawa Dagangan Senilai Rp 3 Juta

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli.

Ia menjelaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan seluruh administrasi pertemuan, mulai dari surat permohonan, daftar hadir hingga notulensi, terdokumentasi dengan baik.

Raja Juli juga mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.

Lead dibuat dengan sudut pandang yang lebih tajam dengan menyoroti kontras antara mencuatnya nama Menteri Kehutanan dalam perkara dan belum adanya pemeriksaan oleh KPK. Seluruh narasi ditulis ulang secara menyeluruh agar berbeda dari naskah sumber, sementara kutipan langsung dipertahankan sesuai aslinya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.