JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Urgensi Indonesia Atas UU Perikanan Baru yang Lebih Komprehensif Dalam Menangani IUU Fishing

   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamindah, menyoroti sejumlah masalah dalam pengaturan UU Perikanan
yang menurutnya memiliki banyak kelemahan dan celah hukum serta out of date.

Masalah pertama mengenai pengaturan pidana
korporasi atau badan hukum yang melakukan IUU Fishing dalam undang-undang perikanan masih belum ada. Atau dengan kata lain :Ketiadaan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam IUU Fishing.
Kekosongan hukum ini bagi dia dianggap sebagai kelemahan utama
untuk memberantas maraknya IUU Fishing hingga ke akar.

Dalam UU Perikanan Pasal 101 yang pada prinsipnya pertanggungjawaban pidana korporasi dibebankan terhadap pengurusnya. Padahal segalaperbuatan hukum pengurus dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Dengan tidak dikenalnya pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana dalam kejahatan perikanan, dalam implementasi di lapangan
hanya pelaku di lapangan seperti anak buah kapal (ABK) dan Nahkoda
kapal yang diajukan ke muka persidangan. Sedangkan pihak korporasi yang berada di belakang mereka dan justru memperoleh keuntungan lebih besar dari kegiatan perikanan yang menyimpang sama sekali tidak tersentuh.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

Kedua, mengenai tumpang tindih kewenangan dan lemahnya
penegakan hukum.
Lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum, sehingga dapat
menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan masing-masing instansi sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan.

Contoh overlap kewenangan misalnya, mengenai kewenangan penyidikan di wilayah ZEE
yang diatur dalam Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Perikanan tidak
harmonis dengan ketentuan UU ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).

Dalam UU ZEEI yang berwenang melakukan penyidikan dalam wilayah
ZEEI hanyalah perwira TNI AL. Sedangkan dalam Undang-Undang
Perikanan penyidik PPNS juga berwenang melakukan penyidikan di wilayah ZEEI.

“Sudah harus ada penyesuaian, sejumlah UU yang berkaitan mengenai perikanan sudah tidak sinkron. Saya pikir harus dikaji ulang semua UU yang berkaitan dengan perikanan, yang sekiranya sudah tidak update dan berpotensi tumpang tindih harus kita cabut dan membuat aturan baru yang komprehensif, UU Perikanan terakhir direvisi hampir sebelas tahun yang lalu, Indonesia butuh UU Perikanan yang baru untuk mengamankan sumber daya perikanan,” jelas dia.

Baca Juga :  Wajib Tahu!Jadwal Oneway Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 via Tol Cipali

Hal terakhir yang disoroti Mbak Luluk terkait IUU Fishing, adalah mengenai Tindak pidana lain yang berkaitan dengan sektor perikanan. Kejahatan IUU Fishing tidak hanya terjadi di sektor perikanan tetapi juga
saling berkaitan dengan kejahatan lainnya seperti kepabeanan,
keimigrasian, ketenagakerjaan. Akhirnya timbul permasalahan yaitu
yurisdiksi pengadilan perikanan yang hanya dapat memeriksa dan
memutus tindak pidana perikanan.

Pengadilan perikanan tidak mampu
mengatasi perkembangan modus kejahatan perikanan terkini.
Saat ini dibutuhkan Undang-undang Perikanan yang komprehensif yang
mengcover penindakan hukum dan pertanggungjawaban pidana dan
perdata yang menjerat korporasi hingga ke owner dari korporasi. Untuk menggantikan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 yang mengcover ketiga
masalah di atas

“Perlu dikaji ulang secara sekaligus seluruh undang-undang dan produk
hukum turunannya dan dirumuskan ulang aturan untuk mengisi kekosongan hukum pidana korporasi IUU Fishing, menghilangkan ambiguitas ketentuan yang overlapping satu sama lain terkait substansi hukum, penegakan hukum, dan kewenangan instansi. Ini adalah satu menjadi tugas mendesak dari Komisi IV DPR RI saat ini,” tandas dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com