JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geregetan, Bupati Sragen Siapkan Sanksi Tegas Untuk Pejabat Eselon Sragen yang Kepergok Mesum di Parkiran Mobil Mal Solo. Padahal Belum Lama Dipromosikan Jadi Kasi

Bupati Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Bupati Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus skandal mesum di parkiran mobil Mal Paragon Solo yang melibatkan Kasi di Dinas Kominfo Sragen, Bekti Nugroho (40), memantik reaksi dari bupati.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyayangkan kejadian itu dan jika terbukti benar, maka pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas.

Hal itu disampaikan bupati kepada wartawan kemarin. Bupati mengungkapkan Bekti Nugroho memang PNS dan menjabat seorang Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sragen.

Bahkan dia barusaja dipromosikan naik jabatan Kasi belum lama ini.

โ€œDia (Bekti Nugroho) seorang Kasi di Diskominfo Sragen. Ya, baru saya promosikan beberapa waktu lalu. Ada sanksi jelas,โ€ kata Bupati Yuni kepada wartawan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Jika perbuatan tak senonoh itu terbukti, Bekti Nugroho terancam hukuman berat yang ada di lingkungan Pemkab Sragen. Saat ditanya sanksi apa, Bupati Yuni mengatakan berbagai pilihan, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

โ€œSanksi itu macam-macam, ada penurunan pangkat, teguran, dan seterusnya. Saya masih menunggu BKD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSMD),โ€ jelasnya.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun pihaknya baru sebatas menerima dan membaca informasi dari media-media saja.

Sedangkan informasi resmi maupun laporan resmi hingga kini belum ada. Kendati demikian, pihaknya sudah menelusuri data PNS dan memang ada nama Bekti Nugroho yang menjadi PNS di Sragen.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Sudah dengar informasinya, tapi ya baru sebatas berita dan potongan-potongan berita saja. Tapi sudah kami telusuri, memang ada PNS di Sragen yang namanya Bekti Nugroho. Namun untuk kepastiannya apakah Bekti Nugroho itu memang yang sedang berkasus (mesum) di Solo itu atau tidak, kami masih menunggu laporan resmi dan hasil dari proses di polisi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (19/1/2020).

Sekda menegaskan jika benar PNS bernama Bekti Nugroho itu memang Bekti yang terdaftar PNS Sragen, maka Pemkab bakal menyiapkan sanksi.

Ia menyebut sanksinya akan mengacu pada PP 53/2010 tentang disiplin pegawai. Dalam aturan itu, sanksi indisipliner yang dijatuhkan bisa beragam. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com