BALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejahatan bisa muncul dari orang-orang terdekat. Nah, di Bali, kejahatan seksual ini dilakukan oleh ayah kandung sendiri.
Seorang pria di Kabupaten Jembrana, Bali berinisial TA (34) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Namun sebelum aksi pria bejat itu terbongkar lantaran korban melapor pada ibunya, NA (35).
Mendapat laporan tersebut, istri pelaku mencak-mencak dan langsung melabrak ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana.
Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban di kamar tidur korban dan kamar tidur tersangka.
Korban yang tak kuasa dengan kelakuan biadab bapaknya, melaporkannya ke sang ibu.
Mengetahui hal itu, ibunya pun mencak-mencak dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Dari laporan itu kami lakukan penangkapan tersangka pada 3 Februari lalu di rumahnya,” ucapnya, Kamis (13/2/2020).
Supriadi menuturkan, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti lainnya
berupa pakaian dalam korban dan pakaian tersangka,” bebernya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com