JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berdalih Susah Tidur, Sales Eksekutif Hotel Bintang Lima di Tegal Nekat Konsumsi Tembakau Gorilla. Dibekuk Saat Sedang Pesan Barang

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM TPS (28), seorang sales eksekutif hotel berbintang di Kota Tegal tertangkap basah tim Satnarkoba Polres Tegal Kota sesaat setelah menerima paket yang berisi tembakau gorila, Kamis (30/1/2020). Ia berdalih nekat membeli tembakau gorilla karena susah tidur.

Ia tertangkap di depan rumahnya di Jalan Waringin Gang 3 No 3, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal, pada Kamis (30/1/2020).

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Bambang Margono mengatakan, tersangka Bowo ditangkap di depan rumahnya saat sedang menerima paket tembakau gorila.

Saat paket sudah diterima, Satnarkoba Polres Tegal Kota menyergap tersangka dan memintanya membuka paket tersebut.

Setelah dibuka ditemukanlah satu bungkus plastik klip bewarna hitam berisi tambakau gorila sebarat 5 gram.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Dari pengakuan tersangka, satu paket tembakau gorila itu dibeli secara online melalui Instagram. Tersangka membelinya dari Jakarta dengan harga satu paket Rp 400 ribu,” kata AKP Bambang, Senin (3/2/2020) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

AKP Bambang mengatakan, Bowo membeli tembakau gorila patungan dengan kawannya bernama Boled.

Masing- masing dari mereka iuran Rp 200 ribu. Menurut AKP Bambang, Boled yang memesan barang namun paket tersebut dikirim ke rumah Bowo.

“Rencananya mereka, paket tersebut dibagi dua. Masing- masing mendapat 2,5 gram. Untuk Boled, saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Hasil tes urine tersangka, lanjutnya juga positif mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila.

Bowo diketahui mengonsumsi tembakau gorila sejak September 2019.
Tersangka mengonsumsi tembakau gorila karena mengeluh susah tidur.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Pengakuannya, dengan mengkonsumsi tembakau gorila ia jadi bisa tidur nyenyak.

Kini tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang- undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Tersangka pakai pada pukul 20.00 WIB menjelang tidur. Menit ke 5 sampai 10 dia merasa halusinasi, 5 menit kemudian merasa pusing, kemudian dia tertidur,” katanya.

Sementara tersangka, Bowo mengatakan, mulanya ia mengenal tembakau gorila dari seorang teman di komunitas musik di Tegal.

Ia ditawari oleh seorang teman. Karena penasaran, ia pun mencobanya dan ketagihan.

Setelah mengonsumsi tembakau gorila, kata Bowo, kepala terasa sakit, menjadi lesu, dan kemudian mengantuk.

“Awalnya karena penasaran. Satu batang dalam bentuk lintingan,” ungkapnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com