JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Beredar Info Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes di Semua Kantor Samsat di Indonesia Tanggal 1 dan 2 Maret 2020. Begini Fakta Sebenarnya!

Smart SIM di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Smart SIM di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya kabar soal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara kolektif tanpa tes.

Kabar yang beredar via pesan Whatsapp berantai itu menyebut pembuatan SIM kolektif itu dlakan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 1 dan 2 Maret mendatang.

“Saya juga dapat kiriman hari ini tadi lewat pesan WA soal SIM kolektif itu. Saya bingung apakah informasinya itu benar atau tidak. Karena sudah ramai dibicarakan,” papar Sarno, salah satu warga Sidoharjo Sragen yang menerima pesan WA soal SIM kolektif itu, Kamis (20/2/2020).

Pesan WA itu berbunyi:

Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih. ?
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan”.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Lantas, AKP Sugiyanto menegaskan bahwa kabar pesan berantai SIM kolektif itu tidak benar alias hoax.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi dan hal-hal yang belum jelas.

“Masa buat SIM di halaman Samsat. Kan jelas nggak masuk logika,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) adalah surat legitimasi kemampuan seseorang dalam mengemudi.

Baca Juga :  Ketahuan Ngamar di Hotel Saat Bulan Suci Ramadhan, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Berhasil Diamankan Polres Sragen

Lalu tata cara berkendara yang benar, sopan santun di jalan dan tidak ugal-ugalan.

“Saya imbau kepada masyarakat, kalau buat SIM ya datang sendiri di Satpas atau Kantor SIM di mana pun bisa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com