JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Demi Beli Vodka dan Pesta Miras, 2 Pemuda Nekat Gondol Kamera Rental. Dijual Via Facebook Rp 1,5 Juta

Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dua warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi. Pasalnya mereka menggelapkan satu unit kamera sewaan milik rental yang berada di desa setempat dengan cara menjualnya.

Wakapolres PurbaIingga, Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2020) mengatakan dua tersangka penggelapan satu unit kamera yaitu ATP (21) dan AM (22).

Sedangkan korban bernama Sudarsono (26) warga Desa Bantarbarang, pemilik usaha rental kamera.

Peristiwa bermula saat ATP datang ke rumah korban untuk menyewa kamera dengan alasan akan digunakan untuk hunting foto pada Senin (15/10/2019). Setelah disepakati kamera jenis Canon EOS 1200D disewa selama tiga jam dengan biaya Rp 30.000.

โ€œSetelah mendapat kamera tersebut, ATP kemudian mendatangi AM di Jembatan Pelangi Desa Bantarbarang. Keduanya kemudian merencanakan menjual kamera yang sudah disewa tersebut melalui media sosial Facebook,โ€ kata Wakapolres.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Tersangka kemudian memposting kamera tersebut untuk di jual melalui Facebook. Selanjutnya terjadilah transaksi dengan pembeli di wilayah Kelurahan Bancar, Kecamatan,Kabupaten Purbalingga. Kamera tersebut dijual dengan harga Rp. 1,5 juta.

โ€œHasil penjualan kamera kemudian dibagi dua sebesar masing-masing Rp 700 ribu. Sedangkan uang seratus ribu sisanya digunakan untuk membeli miras jenis Vodka dan diminum bersama,โ€ jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari korban pada Senin (20/1/2020).

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati informasi terkait kamera yang jenisnya mirip dengan milik korban pernah diposting untuk dijual di media sosial Facebook.

โ€œDari penelusuran akun penjualnya akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (27/1/2020). Sebelum diamankan, keduanya sempat pergi ke luar kota tidak lama setelah melakukan aksinya,โ€ jelas Widodo.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka memposting kamera untuk dijua. Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi, STNK sepeda motor dan dus kamera.

Sedangkan keberadaan kamera masih dalam pencarian karena tersangka tidak kenal dengn orang yang membeli. Saat transaksi jual beli hanya dilakukan di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bancar.

โ€œTersangka saat ini sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal empat tahun,โ€ pungkas Widodo. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com