JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Kenapa Sih Sensus Penduduk 2020 Atau SP 2020 Harus Pakai Metode Online dan Offline, Apa Tidak Dobel Kerja Artinya?

   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sukoharjo bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar rakor Sensus Penduduk Tahun 2020. Dalam rakor terungkap dua metode yang diterapkan dalam sensus nantinya.

Rakor dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan pelaksanaan sensus penduduk di Kabupaten Sukoharjo. Serta menjalin kerjasama kepada seluruh pihak agar turut serta dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Widodo mengatakan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik, dan rekomendasi PBB tentang sensus penduduk dan Sensus Perumahan Tahun 2020, BPS akan melaksanakan sensus dengan menggunakan metode kombinasi. Yakni memanfaatkan Data Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dirjen Disdukcapil, sebagai data dasar untuk pendataan penduduk secara lengkap dengan memanfaatkan berbagai jenis pengumpulan data menggunakam gadget.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Sensus penduduk akan dilaksanakan dalam dua periode yaitu periode pertama dilaksanakan secara online dengan cara klik membuka link sensus.bps.go.id dari 15 Februari-31 Maret 2020 serta verifikasi dan pencacahan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020. Pada verifikasi lapangan nanti dilakukan pengecekan keberadaan penduduk berdasarkan daftar penduduk, pengecekan ke lapangan dan penyisiran bersama ketua atau pengurus satuan lingkungan setempat,” tutur dia sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Sukoharjo, Sabtu (8/2/2020).

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Lanjutnya, kegiatan sensus penduduk 2020 sangat penting. Hasil sensus penduduk ini akan dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan.

“Saya mengintruksikan kepada seluruh pimpinan OPD dan Camat berpartisipasi aktif mendukung penuh kegiatan SP2020, dengan berkoordinasi intensif dengan setiap Lembaga, jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah dengan melibatkan Lurah, Kades hingga pengurus satuan lingkungan setempat terkecil,” harap dia.

Sementara itu Kepala BPS Sukoharjo Sri Ariyanto menjelaskan SP 2020 adalah pendataan penduduk/warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sensus kali ini yang ketujuh kalinya dilaksanakan di Indonesia sejak dimulai 1961. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com