JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Kasus Narkoba, Polisi Gunakan RH untuk Buru Artis Lain Selain Vitalia Sesha

Tersangka penggunaan narkotika Vitalia Shesya dihadirkan saat gelar perkara Kasus narkoba Publik Figur di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020). Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 10 butir narkotika jenis ekstasi, satu paket klip kecil narkotika jenis sabu, 34 butir pil narkotika jenis happy five dan satu set alat penggunaan sabu / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi bakal memburu pemasok narkoba untuk artis Vitalia Sesha berinisial RH. Polisi akan mengembangkan kemungkinan pelaku memasok narkoba ke artis lain selain Vitalia.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta, Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru.

“Dia (RH) menyuplai ke publik figur lain belum tahu karena kami akan melakukan pegembangan-pengembangan lagi. Selama ini belum terbaca dia suplai ke publik figur lain,” kata Audie saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga :  Ditangkap Polisi! Epy Kusnandar Preman Pensiun Terjerat Kasus Narkoba

Audie menyampaikan bahwa ada kemungkinan RH memperoleh narkoba dari orang lain. Polisi, dia melanjutkan, juga tengah menelusuri dugaan jaringan tersebut.

“Sekarang kami sedang melakukan pengembangan lagi untuk mencari kemungkinan-kemungkinan orang-orang di atas RH ini,” ujar dia.

Vitalia bersama kekasihnya berinisial AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020) sore. Polisi menciduk AW yang sedang mengambil narkoba pesanannya dari RH.

AW memesan 10 butir ekstasi dan tiga papan alias 30 butir happy five. Polisi kemudian menggeledah kamar yang sudah disewa AW di Lantai 11 kamar L2.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi! Epy Kusnandar Preman Pensiun Terjerat Kasus Narkoba

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 0,63 gram sabu yang ditaruh di dalam plastik kecil, 4 butir happy five. Polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan cangkong berisikan sabu sisa pakai.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Vitalia dan AW sebagai pengonsumsi, sementara RH penyuplai narkoba.

Vitalia Sesha, AW dan RH saat ini ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com