Beranda Daerah Semarang Puluhan Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Pekalongan, 5 Eskavator dan 13...

Puluhan Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Pekalongan, 5 Eskavator dan 13 Dumpr Truk Digelandang ke Polres

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan anggota Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Pekalongan menggerebek usaha pertambangan galian pasir dan batu tanpa ijin di Dukuh Picis Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Kamis (6/2/2020) membenarkan terkait penggrebekan tambang pasir dan batu yang diduga ilegal tanpa ijin usaha di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) Unit Exavator, 13 (tiga belas) Dump Truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang.

Kemudian 1 (satu) buah buku tulis merk Okey warna Kuning motif batik garis yang didalamnya terdapat catatan pembelian batu, 1 (satu) buah buku tulis merk Okey warna Coklat motif batik yang didalamnya tertulis catatan pembelian batu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

Berikutnya ada 1 (satu) buah buku tulis merk Paperline warna ungu motif bunga yang didalamnya tertulis catatan pembelian batu dan 1 (satu) buah Bolpoin Merk Bolpoinku warna merah muda garis kuning.

“Saat ini petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan telah mengamankan pemilik Usaha pertambangan Galian pasir dan batuan (Sirtu) tanpa ijin yakni Drajad Prabowo, 61 tahun warga Kecamatan Bandar kabupaten Batang. Dan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan sementara Tersangka di tahan di rutan Polres Pekalongan,” ucap Kasubbag Humas.

Dan apabila sangkaan yang dituduhkan terhadap Tersangka benar dan terbukti, maka Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ancaman hukumannya 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tegas AKP Akrom. JSnews