JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Ada Saksi Tetangga Novel Baswedan yang Dilibatkan dalam Rekonstruksi

Suasana rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Pada akhir Desember 2019, polisi menangkap dua orang tersangka penyerang, yakni dua anggota Brigade Mobil, Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan
yang digelar oleh kepolisian sama sekali tidak melibatkan tetangga korban.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Novel Baswedan, Novel Alghiffari Aqsa.

“Sepengetahuan saya enggak ada,” kata Alghiffari, Minggu (9/2/2020).

Diketahui, Polisi menggelar rekonstruksi penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat, 7 Februari 2020. Namun, wartawan tak diizinkan mendekati lokasi rekonstruksi. Polisi menjauhkan pewarta dari lokasi.

Seorang tetangga Novel bercerita kepolisian sudah mulai menutup portal jalan di depan rumah Novel sejak Kamis malam, 6 Februari 2020 pukul 22.00 WIB. Tak boleh ada yang lewat.

“Dari sore jam 10.00 udah ditutup portal aja. enggak boleh lewat,” kata saksi ini.

Tetangga yang menjadi saksi mata penyiraman air keras pada 11 April 2017 ini mengaku juga tak diikutkan ke dalam rekonstruksi itu.

Pada awal peristiwa penyiraman, lelaki ini bolak-balik diperiksa polisi.

“Memang tertutup, dijaga ketat, mau ngomong apa,” ujar dia.

Novel  juga tak ikut rekonstruksi tersebut. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan itu.

Novel belum lama ini baru pulang berobat dari Singapura. kondisi mata Novel memburuk. Mata kirinya sudah rusak secara permanen.

Karena kondisi matanya, pengacara Novel meminta polisi menunda rekonstruksi. Namun tak dipenuhi. Novel menganggap pemilihan waktu rekonstruksi janggal.

“Rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini. Waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain. Tapi kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri,” kata Novel.

Pengacara Novel, Saor Siagian menyayangkan sikap kepolisian yang menggelar rekonstruksi penyiraman tertutup dan dadakan. Ia mengatakan polisi seharusnya mengajak saksi.

“Sebaiknya disaksikan saksi, terlebih saksi korban, ini kan sengaja mendadak, Novel sendiri dalam keadaan sakit,” kata dia.

Ditanya mengenai tidak adanya saksi yang hadir dalam rekonstruksi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta Tempo bertanya kepada Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menyangkal bahwa tak ada saksi yang dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut.

“Siapa bilang tidak ada saksi yang dihadirkan, terus kemarin yang memperagakan siapa?” kata dia.

Argo urung membalas pesan pertanyaan siapa saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

www.tempo.co

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com