JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Bingung Tutupi Kerugian, Kepala Toko HP di Yogyakarta ini Gelapkan 21 Unit Smartphone, Kemudian Dijual dengan Cara Seperti Ini

Polisi menunjukkan barang bukti berupa dua unit smartphone kasus penggelapan, Senin (2/3/2020). TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Polsek Gondomanan Ringkus MSL (24) pemuda tanggung asal Baubau, Sulawesi Tenggara. Ia ditangkap polisi lantaran menggelapkan sejumlah ponsel di sebuah gerai smartphone tempatnya bekerja di wilayah Ngupasan, Gondomanan.

Tersangka yang menjabat selaku kepala toko di gerai itu, telah berhasil menggelapkan sebanyak 21 buah smartphone selama rentang waktu 13 – 21 Februari lalu.

Saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers, pada Senin (2/3/2020) di Polsek Gondomanan, MSL mengaku melakukan tindakan itu mulanya hanya untuk menutupi kerugian awal toko akibat ulahnya sendiri.

Dia menjelaskan sempat kehilangan uang milik toko dengan nominal Rp10 juta saat bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) kepada seorang pembeli.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

“Uangnya hilang, makanya saya pertama kali gelapkan beberapa handphone untuk menutup kerugian itu,” katanya.

Setelah itu, dia mengaku terus melakukan aksinya hingga total telah menggelapkan sebanyak 21 buah smartphone serta menjual barang tersebut ke sejumlah gerai smartphone seken.

Adapun, berbagai macam smartphone yang digelapkan yakni berupa enam unit bermerek Vivo S1 pro, delapan jenis V-17 pro, satu unit tipe Y-12, serta enam unit lainnya dengan jenis Y-19.

Dua buah smartphone telah dijual kepada orang lain.

MSL menjual barang tersebut dengan harga miring setelah sebelumnya melepas segel dan menyatakan bahwa handphone itu merupakan barang seken kepada pembeli.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Setelah hampir satu pekan melakukan perbuatan itu, K (40) selaku pemilik gerai akhirnya mengetahui aksi tersangka sewaktu melakukan pencocokan antara stok barang di toko dengan uang hasil penjualan yang tidak sesuai.

Setelah melaporkan kepada petugas dan dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa faktur penjualan, dua buah smartphone merek Vivo serta data rekap transaksi toko.

Diketahui pula, korban merugi dengan total mencapai Rp94 juta akibat tindakan tersangka.

Akibat ulahnya, MSL dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com