JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Diduga Dirampok, Wanita Muda Ditemukan Bersimbah Darah di Tengah Hutan Godong. Tubuhnya Penuh Luka Tusuk di Bagian Leher, Punggung dan Tangan

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mega Murni (35) warga Desa Godong, Kecamatan Godong, sekira pukul 12.30 WIB, di temukan bersimbah darah di tanah tegalan (sanggeman) milik perhutani di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Sabtu (28/3/2020).

Dari pemeriksaan sementara yang di dapat korban sengaja di rampok temannya (pelaku). Karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban, termasuk sepeda motor korban.

Dengan penemuan wanita malang tersebut, usai mendapatkan laporan jajaran unit reskrim bergerak cepat mengungkap siapa pelaku perampokan tersebut.

Belum sampai 1x 24 jam pelaku yang bernama Evan Supriyadi (41) warga Desa Katekan, Kecamatan Brati, berhasil di tangkap petugas di Dusun Mlakas, Kecamatan Brati.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kapolsek Brati, AKP Asep Priyana memb8enarkan kejadian tersebut, bahkan pelakunya sudah ditangkap.

“Modus dari operandi pelaku adalah berawal pelaku minta diantar korban karena ke duanya sudah saling mengenal, untuk pulang ke Dusun Pasiraman, Desa Katekan, Kecamatan Brati, dengan mengendarai sepeda motor korban. Namun sesampai di TKP, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan Sajam (Senjata tajam) dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Lebih lanjut, Asep mengatakan korban mengalami luka tusuk sajam di leher sebelah kanan, di telapak tangan sebelah kanan, di punggung sebanyak 4 kali tusukan usai di rampok pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan adalah 1 buah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 26 cm, 1 buah topi, Sepasang Sandal Warna putih, 1 Kaca Mata dan 1 Handshate Bluetooth,” jelasnya.

Sementara itu pelaku dikenai dakwaan pencurian dengan kekerasan (curas) yakni Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com