![pencurian-sepeda-motor-oleh-dua-pelajar-smp](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/03/pencurian-sepeda-motor-oleh-dua-pelajar-smp.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pelajar SMP di Gunungkidul mencuri sepeda motor di halaman Mesjid Besar Al-Ikhlas, Semin. Kedua bocah tersebut berinisial MI (14) dan AR (13) kini diamankan Polsek Semin, Gunungkidul.
Dalam jumpa pers pada Jumat (06/03/2020), Kapolsek Semin AKP Haryanta mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/03/2020) lalu.
“Pemilik motor membuat laporan ke kami, dan akhirnya baru terungkap pada Jumat (28/02/2020) lalu,” kata Haryanta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor milik M yang dicuri dua pelajar tersebut ditemukan di rumah paman salah satu pelaku di Jepara, Jawa Tengah. Pelaku beserta barang bukti pun langsung diamankan.
Modus pencurian dilakukan dengan mencoba menyalakan sepeda motor menggunakan kabel yang terhubung kunci. Motor sempat dibawa keluar diam-diam sebelum dinyalakan.
Kedua pelaku sebelumnya juga sempat mengintai terlebih dahulu. Berdasarkan penuturan pelaku, keduanya nekat mencuri karena ingin memiliki motor seperti teman-temannya.
Kedua pelaku diketahui berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas.
“Mereka murni hanya ingin memiliki motor serupa. Inisiatif datang dari MI,” ujar Haryanta.
Keduanya dikenai Pasal 363 Jo 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Namun karena masih di bawah umur, MI dan AR tidak ditahan.
Mereka hanya diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Selain itu keduanya juga diproses tanpa melalui pengadilan lantaran status di bawah umurnya itu.
“Lewat kejadian ini, kami berharap para orang tua lebih mengawasi lagi perilaku anak-anaknya, terutama dalam pergaulan,” kata Haryanta.