![va-sidang-pledoi](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/03/va-sidang-pledoi.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
GARUT, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam sidang pledoi atau pembelaan kasus video Vina Garut di Pengadilan Negeri (PN) Garut terdakwa VA meminta dibebaskan dari semua tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak bisa memberi bukti dalam persidangan.
Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, JPU tak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutannya. Faktanya tidak ada keterkaitan dengan Undang-undang Pornografi yang disangkakan kepada kliennya.
“Kami minta VA dibebaskan. Selain itu kondisi psikologis klien kami harus dipulihkan,” ujar Asri seusai sidang di PN Garut, Kamis (12/3/2020).
Asri menilai, justru VA menjadi korban dalam kasus tersebut. Dalam persidangan sangat jelas ada tindak pidana perdagangan orang. Bahkan Asri menyebut, VA menjadi korban kekerasan seksual.
“Klien kami juga terkena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Kalau tuduhan pornografi itu tidak terbukti. Tidak ada bukti di mana tempatnya. Alat bukti elektronik juga tidak dibuktikan,” katanya.
Pengacara AD dan We, Soni Sonjaya dalam pembelaannya meminta vonis yang lebih ringan kepada majelis hakim.
Soni menyebut, jika kedua kliennya sudah mengakui dan menyadari perbuatannya.
“Kami minta putusan yang seringan-ringannya. Kedua terdakwa sudah akui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Soni.
Selama persidangan, Soni menyatakan jika kedua kliennya sangat kooperatif selama persidangan. Hal itu diharap jadi pertimbangan bagi majelis hakim.
“Terdakwa juga punya tanggungan. Minggu depan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim. JPU juga tak mengubah tuntutannya dari pembelaan klien kami,” katanya.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa AD dan We, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.