JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Musik

Komnas Perempuan: Perlindungan Pemerintah untuk Kaum Wanita Tidak Maksimal

Presiden Trump bertemu dengan Presiden Afganistan, Ashraf Ghani, selama kunjungan pertamanya ke Afganistan, 28 November 2019 / tempo.co
   

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat  menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (1/10/2019) / tempo.co

Penilaian itu dilontarkan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Dikatakan, pemerintah masih terbata-bata merespon kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis siber.

Sebab, justru kebanyakan kasus ini berakhir dengan korban yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

“Karena berkaitan dengan penyebaran materi vulgar, padahal kasusnya itu, perempuan yang menjadi korban,” ucap Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin saat dihubungi, Sabtu (7/3/2020).

Mariana berujar Tim Siber Badan Reserse Kriminal Polri kerap berkunjung ke Komnas Perempuan untuk berkonsultasi tentang pemetaan kasus kekerasan di internet. “Mereka masih belum mendapat gambaran jelas definisi kekerasan di online itu seperti apa, jadi kami masih mendampingi,” kata Mariana.

Sehingga, kata Mariana, dasar hukum yang dijadikan untuk menjerat pelaku kekerasan perempuan di ranah siber ini, belum jelas. Ke depan, Mariana pun meminta pemerintah untuk lebih serius menetapkan aturan hukum untuk kasus kekerasan di ranah siber.

Komnas Perempuan pun membuka pintu jika pemerintah mau bersinergi membicarakan peristiwa ini. “Selain aturan hukum, juga harus ada kejelasan dalam memilah mana data berbasis gender dan atau kekerasan, mana yang bukan,” ucap Mariana.

Sebagai informasi, Komnas Perempuan mencatat kenaikan sebesar 300 persen dalam kasus kekerasan terhadap perempuan lewat dunia siber yang dilaporkan melalui Komnas Perempuan.

Kenaikan tersebut cukup signifikan dari semula 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada 2019. Mariana menjelaskan, kenaikan terjadi dikarenakan perempuan banyak menjadi korban intimidasi berupa penyebaran foto atau video porno.

Komnas Perempuan bahkan mengemukakan bahwa pelaku merupakan orang terdekat, pasangan, ataupun orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya.

“Yang menjadi catatan adalah adanya peningkatan kasus siber sebagai pola baru di tahun ini yang ternyata persoalannya adalah belum memiliki perlindungan hukum dan keamanan dalam internet terutama untuk perempuan,” kata Mariana.

www.tempo.co.o

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com