JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Kekerasan terhadap Anak Perempuan Melonjak Tinggi Hingga 65 Persen

Sejumlah penyintas, simpatisan, dan pendamping korban kekerasan seksual dari Gerakan Umat Lintas Iman Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu (25/9/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan, pada tahun 2019 kemarin melonjak tinggi.

Catatan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terjadi kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP).

Sepanjang 2019, Komnas mencatat terjadi 2.341 kasus atau naik 65 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 1.417 kasus.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang paling banyak terjadi adalah inses, yakni sebanyak 770.

Menyusul berikutnya seksual adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 571 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 536 kasus.

“Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi tidak aman, bahkan oleh orang terdekat,” kata Mariana dalam peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 Komnas Perempuan di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2020).

Ads by Kiosked

Kategori kasus inses diartikan kekerasan seksual di dalam rumah dengan pelaku yang memiliki hubungan darah, yakni ayah kandung, ayah tiri, dan paman. Sedangkan kasua kekerasan seksual terjadi dan dilakukan oleh pihak luar rumah, yaitu tetangga atau lingkungan terdekat.

Komnas Perempuan mencatat inses menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang sulit dilaporkan oleh korban karena menyangkut relasi keluarga. Jika korbannya anak perempuan, ibu korban sulit menyoal pelaku yang notabene adalah suaminya. “Kasus inses dengan pelaku ayah dan paman menunjukkan mereka adalah dua orang yang belum tentu menjadi pelindung dalam keluarga,” kata Mariana.

Ditilik dari kategori pelaku, tercatat ada 469 kasus di mana pelaku kekerasan adalah ayah tiri dan ayah angkat, dan 618 kasus yang pelakunya ayah kandung.

Mariana menggarisbawahi bahwa anggapan terjadinya kasus inses karena anak dan orang tua tinggal dalam satu kamar tidaklah benar. Komnas, kata dia, pernah menerima testimoni dari seorang mahasiswa yang pintu kamarnya didobrak oleh ayahnya sendiri yang hendak melakukan kekerasan seksual.

“Inses karena satu kamar itu tidak betul. Bukan karena infrastruktur, tapi perilaku yang keji,” kata Mariana.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com