JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MUI Haramkan Tindakan yang Bisa Timbulkan Kepanikan, Antara Lain Borong Kebutuhan Pokok dan Timbun Masker

Petugas membawa barang bukti masker dalam rilis kasus penimbunan masker di Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan umat Islam memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menimbun masker. Alasanya tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan dan merugikan publik di tengah wabah virus Corona.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 16/3/2020.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Dalam fatwanya yang disahkan hari ini, MUI meminta pemerintah melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia. Pengecualian dilakukan terhadap petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok, serta keperluan yang mendesak.

MUI menyatakan umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah dalam melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Corona. Masyarakat juga diminta bertindak proporsional dalam menyikapi penyebaran virus ini dan orang yang dinyatakan positif mengidap Corona. MUI meminta masyarakat menerima kembali orang yang dinyatakan negatif atau sembuh.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

MUI meminta pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19. MUI juga meminta agar umat Islam mentaatinya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com