JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pengakuan Istri Asal Karanganyar Yang Berkomplot dengan Suami Jalankan Sindikat Pengedar Candu Haram. Rencananya Mau Jual ke Kalangan Ini, Satu Paketnya Dijual Segini!

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers penangkapan 9 tersangka pengedar sabu. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers penangkapan 9 tersangka pengedar sabu. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Salah satu perempuan sindikat pengedar sabu di Karanganyar mengaku memang berbagi peran dengan suaminya, saat menjalankan bisnis haram sabu.

Wanita asal Karanganyar berinisial E itu
mengaku memang sudah kompak mengedarkan narkoba bersama suaminya.

Saat dihadirkan polisi di Polres Karanganyar, Sabtu (29/2/2020), E mengaku rencananya sabu yang ia bawa akan akan dijual kepada langganannya di salah satu tempat.

Paket kecil itu dilego seharga Rp 300.000 setiap paketnya. Selain sebagai penjual, E menuturkan dirinyabersama suaminya juga sudah sering menggunakan candu haram itu.

“Sabu-sabu tersebut akan kami jual  kepada pelanggan. Namun belum sampai ke tangan pembeli, saya bersama suami, keburu ditangkap polisi,” akunya.

E diamankan Tim Satres Narkoba Polres Karangnyar dari total 9 pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba yang diamankan dalam kurun beberapa hari terakhir.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menariknya, empat dari sembilan tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri, yang salah satunya E. Mereka kompak berkomplot menjalankan bisnis sabu ke wilayah Karanganyar dengan modus pesan antar.

Dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 7, 11 gram narkoba jenis sabu. Kemudian mengamankan sejumlah uang serta alat hisap untuk menggunakan  barang haram tersebut.

Kesembilan tersangka yang diamanakan di Polres itu masing-masing berinisial W, E,M, H, E, L, A, J. Dua pasutri itu terdeteksi berinisial W dan E serta H dan E.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres Sabtu (29/2/2020) mengatakan sebagian besar tersangka yang diamankan tersebut merupakan pemakai dan pengedar sabu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Kapolres, para tersangka diamankan di tujuh lokasi berbeda dalam operasi anti narkotika (Antik).

Dalam melakukan transaksi, modus yang dijalankan tersangka adalah dengan membuat janji di suatu tempat untuk transaksi. Mereka menjalankan bisnis haram menjual sabu itu melalui sarana telepon selular dan media sosial.
“Para tersangka kita amankan di sejumlah lokasi dalam operasi Antik di awal tahun 2020, berikut barang bukti  sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil siap pakai,” terang Kapolres, Sabtu (29/02/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbatannya, para tersangka  dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com