Beranda Daerah Semarang Perangi Narkoba, 23 Tersangka Mafia Sabu dan Pil Koplo di Batang Diringkus...

Perangi Narkoba, 23 Tersangka Mafia Sabu dan Pil Koplo di Batang Diringkus Hanya dalam 2 Pekan. Kapolres: Kami Tak Main-Main!

Foto/humas polda
Foto/humas polda

BATANG,JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor Batang, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 23 tersangka tindak pidana narkotika selama operasi Antik Candi 2020 yang digelar sejak 10-29 Februari 2020.

Polisi juga mengamankan sebanyak 24,67 gram sabu dan 1.547 butir pil psikotropika dari puluhan tersangka itu.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan bahwa 23 tersangka terdiri atas 20 pelaku tindak pidana narkotika dan 3 tindak pidana undang-undang kesehatan tersebut dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Alhamdulillah selama Operasi Antik Candi Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengamankan 23 tersangka dalam kasus narkoba dan psikotropika,” ungkap Kapolres Batang AKBP Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (5/2/2020).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Bencana Angin Puting Beliung di Pati Rusak Ratusan Rumah Warga

Kemudian ditindaklanjuti giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.

Pada operasi Antik Candi 2020, kata Kapolres, Polres Batang menerjunkan 28 personel untuk melakukan deteksi beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba.

“Dari hasil deteksi tersebut, kami dapat mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 12 kasus dan tindak pidana undang-undang kesehatan 2 kasus, dengan jumlah 23 tersangka. Kami tidak akan main-main menindak tegas terhadap para pelaku narkoba karena hal ini akan merusak generasi penerus,” tegasnya.

Kapolres menambahkan saat ini sebanyak 23 pelaku diamankan di Mapolres Batang dan mereka akan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. JSnews