JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Ribuan Massa Demo Gagalkan Omnibus Law, Ini Kajiannya

Aksi ribuan massa menolak omnibus law / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ribuan warga masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law di Yogyakarta, Senin (9/3/2020).

Mereka terdiri dari mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, jurnalis, dosen, dan musisi. Mereka tergabung dalam kelompok yang menamakan Aliansi Rakyat Bergerak.

“Ini merupakan Gerakan kolektif melawan penindasan,” kata Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano, Senin (9/3/2020).

Kontra mengatakan Aliansi Rakyat Bergerak tak sekadar menggelar aksi unjuk rasa. Mereka telah membaca omnibus law dan membuat segepok kajian.

Mereka pun sudah membuat kajian setebal 104 halaman yang berjudul Kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan.

Di dalamnya memuat tinjauan omnibus law dari perspektif ekonomi politik, ketenagakerjaan, pertanian dan persaingan usaha, pendidikan, investasi, kegiatan berusaha, dan tata ruang.

Dari hasil kajian yang dilakukan bersama, kata dia, ada beberapa pasal-pasal dalam omnibus law dinilai berbahaya untuk buruh, mengancam kelestarian lingkungan, mengancam kesejahteraan buruh perempuan, dan mengintervensi pers.

“Kami bahas lewat konsolidasi dengan berbagai jaringan,” kata Kontra.

Seperti dikutip dari hasil kajian mereka, Aliansi melihat kebutuhan pembentukan omnibus law bukan datang dari usulan masyarakat.

Tapi berangkat dari keinginan pemerintah yang menghendaki adanya satu regulasi khusus untuk lebih melindungi investasi modal mereka di Indonesia dan menyingkirkan segala hal yang menghambat.

Baca Juga :  Dalam Dua Setengah Bulan, 56 Warga Sleman Terjangkit DBD

Menurut kajian tersebut, ada beberapa pasal yang bermasalah. Salah satunya Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang pada RUU Cipta Kerja diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.

Kemudian dalam kluster pertanian lain, Pasal 14 diubah untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri.

Dan Pasal 30 diubah menjadi kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor.

“Padahal di UU Perlindungan Petani tahun 2013, kegiatan impor dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan,” tulis kajian tersebut.

Lalu pada Pasal 48 diubah menjadi denda praktik monopoli sebesar maksimum Rp 5 miliar dan pidana maksimum 3 bulan. Padahal sebelumnya pada beleid tersebut tercantum denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan pidana maksimum 6 bulan.

“Pasal ini meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli, penegakan hukum semakin lemah,” tulis kajian tersebut.

Selanjutnya pada klaster ketenagakerjaan, pada RUU Cipta Kerja Pasal 59 dihapuskan. Padahal sebelumnya pada salah satu beleid yang tertuang dalam pasal tersebut dijelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

“Pasal 59 dihapus terkait pekerja kontrak (PKWT) yang artinya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Membuat pelaku usaha terus-terusan memakai pegawai kontrak. Ada kaitan dengan job insecurity atau ketidakpastian kerja,” seperti tertulis pada kajian itu.

Lalu pada Pasal 88 di RUU Cipta Kerja,menurut kajian tersebut Menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah.

Kemudian, adanya klausul pasal 88B yang mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil, hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim, dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.

Selanjutnya pada pasal 88D, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku secara nasional tapi menggunakan standar UMP dimana formula kenaikan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah.

“Apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka tahun berikutnya upah minimum bisa turun. Sekali lagi berbahaya bagi daya beli masyarakat dan buruh pada umumnya,” tulis kajian tersebut.

Kemudian penghapusan Pasal 90 pada RUU Cipta Kerja, padahal pada klausul ini mencantumkan terkait sanksi bagi para pengusaha yang melanggar terkait ketentuan upah minimum.

Lalu Pasal 151 juga akan menghilangkan peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi PHK dengan pihak perusahaan.

Dalam kajian tersebut masih banyak pasal-pasal dalam omnibus law yang dianggap janggal dan merugikan banyak sektor.

Oleh karena itu, menurut kajian tersebut justru akan bertolak belakang dengan tujuan utama regulasi ini dibuat.

“Yang awalnya ingin mensejahterakan dan membawa kebermanfaatan publik, justru merugikan masyarakat dan terlebih lagi mengkhianati tujuan negara pada UUD 1945,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com