JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sewa Kamera, Dijual, Tak Terima Ditagih Terus-menerus di Medsos, Pemuda di Majalengka Bakar Rumah Pemilik Kamera

Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah menginterogasi pelaku pembakaran rumah. Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
   

MAJALENGKA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kesal karena ditagih terus-menerus, seorang warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, berinisial DD (19) tega membakar rumah milik Sahroni (68) di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya pelaku menyewa kamera DSLR milik korban, dan setelah waktu sewa habis korban menagih secara terus-menerus kepada pelaku untuk segera mengembalikan kameranya.

Waka Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan, pada Jumat (28/2/2020) pelaku tersebut menyewa sebuah kamera milik korban.

Hingga dua minggu berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan. Sahroni pun terus-menerus menagih kepada pelaku.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

“Bukannya dikembalikan, pelaku malah menjual kamera tersebut,” ujar Kompol Hidayatullah, Kamis (19/3/2020).

Kameranya tak kunjung dikembalikan, ucap Hidayatullah, Sahroni lantas terus menagih lewat media sosial Instagram.

Korban pun, jelasnya, terus mengancam akan mendatangi pelaku.

“Mungkin di situ pelaku merasa jengkel hingga dendam karena terus ditagih sehingga melakukan tindakan pembakaran rumah tersebut,” ucapnya.

Pembakaran itu pun dilakukan oleh pelaku pada Kamis (12/3/2020) pukul 04.30 WIB pagi.

Beruntung, saat kobaran api mulai membakar rumah depan Sahroni, sang anak Susilawati mendengar teriak bapaknya.

Mereka pun langsung memadamkan api dengan dibantu oleh tetangganya.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

“Beruntung, tidak menunggu lama berkat gotong royong dari warga berupaya membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat dipadamkan,” jelas Waka Polres.

“Dalam kejadian tersebut alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang akibat terbakar satu buah kulkas, satu buah lemari etalase, satu buah drone, satu buah pintu dan kusennya, serta barang dagangan milik korban,” ujar Kompol Hidayatullah.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian material sekitar Rp 10.700.000 dan tersangka pun dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com