JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polda Jateng Beberkan Kronologi Penangkapan Mahasiswa UMS yang Hina Jokowi, Ternyata Berawal dari Kata “Laknat”

Saat LBH Semarang mendampingi pelaku MHP (kedua dari kanan) yang ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (13/3/2020) kemarin. Tribunjateng/ISTIMEWA
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditreskrimsus Polda Jateng membeberkan kronologi penangkapan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dituduh menghina Presiden RI Joko Widodo. Polisi menyangkal penangkapan mahasiswa bernama M Hisbun Payu (25) itu menyalahi prosedur hukum.

Sebab, Hisbun lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menuturkan, penangkapan mahasiswa UMS ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Sukoharjo pada 20 Januari 2020 lalu.

Pada saat itu, Hisbun dilaporkan karena mengunggah ujaran kebencian melalui instastory IG.

Dia mengunggah postingan, “Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini” melalui akun @_belummati.

Agung menceritakan, dalam unggahan ujaran kebencian tersebut, akun @_belummati pun turut mengcapture kicauan Jokowi.

Dalam kicauan itu, Jokowi melalui akun twitter resminya menuliskan, “Sebaik-baik
komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan”.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Atas dasar itu, Hisbun pun dilaporkan oleh tiga mahasiswa lainnya ke Polres Sukoharjo.

Laporan ini pun, diakui Agung, telah digelarperkarakan di Polres Sukoharjo.

“Atas perbuatannya, Hisbun kini menjadi tersangka.”

“Jadi, kami ingin meluruskan bahwa Polda tidak melakukan asal tangkap lalu menetapkan Hisbun langsung jadi tersangka.”

“Kita sudah melakukan prosedur penangkapan sesuai Perkap Kapolri,” tegas AKBP Agung kepada Tribun Jateng saat Di Polda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Dia menyatakan juga, setelah gelar perkara, pihaknya pun memanggil saksi ahli tata bahasa untuk menanyai ihwal ujaran yang diunggah akun @_belummati milik Hisbun.

Menurut Kasubdit, saksi ahli menyatakan bahwa unggahan Hisbun sudah tergolong masuk dalam kategori ujaran kebencian. Saksi ahli menilai, kata “laknat” dalam ungguhan Hisbun sangat tidak pantas untuk dilontarkan kepada pemimpin negara.

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Setelah melalui sejumlah prosedur penyelidikan, akhirnya Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap Hisbun di kosannya, Laweyan, Solo pada Jumat (13/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB lalu.

“Jadi, kami tegaskan bahwa pihak Polda tidak secara tiba-tiba melakukan penangkapan.”

“Kita juga memanggil saksi ahli tata bahasa untuk membahas postingan @_belummati.”

“Kasus ini juga berdasarkan delik aduan,” terangnya.

Agung melanjutkan, berdasarkan serangkaian proses penyidikan, Hisbun dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.”

“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum.”

“Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng,” pungkas Agung.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com