JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek 75 Tahun Nekat Cabuli Siswi SD. Ternyata Tak Bisa Tegang

Kakek tersangka pencabulan siswi SD saat diamankan di Polres Magelang. Foto/Humas Polda
   
Kakek tersangka pencabulan siswi SD saat diamankan di Polres Magelang. Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kelakuan kakek berinisial HD alias Mbah Marmo (75) warga Muntilan, Magelang ini benar-benar keterlaluan.

Gara-gara tak bisa menahan hasrat birahinya setelah ditinggal istrinya meninggal dunia beberapa bulan yang lalu, kakek uzur itu nekat mencabuli siswi SD tetangganya sendiri.

Dia nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban berinisial SHS (7), siswa SD klas 1. Aksi bejat itu dilakukan dikamar rumah pelaku, Rabu (19/2/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Perihal tersebut disampaikan Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko,SH, SIK dan Kasubbag Humas AKP Tugimin, dalam siaran pers kepada awak media di Loby Mapolres Magelang, Kamis (12/3/2020).

Eko mengatakan kejadian bermula saat tersangka dalam birahi tinggi mendadak meminta korban datang ke rumah. Sesampai rumahnya, korban disuruh masuk ke dalam kamar dan ditidurkan di ranjang dalam posisi terlentang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Selanjutnya celana pelaku diturunkan sampai di lutut sedangkan celana korban di turunkan sedikit sambil diciumi pipi kanan dan kiri. Kemudian alat kelamin pelaku yang tidak tegang digesek gesekan di atas kemaluan korban hingga keluar cairan yang dikeluarkan di atas kemaluan korban,” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (14/3/2020).

Setelah selesai kejadian tersebut korban di beri uang sebesar Rp 5000. Tersangka sempat berpesan agar korban jangan memberitahu siapa-siapa.

Mengetahui perihal tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Magelang.

Setelah mendapatkan laporan hari itu juga petugas Unit PPA Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Muntilan, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Bersamaan dengan penangkapan tersangka petugas juga mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) kaos warna putih, bergambar animasi frozen dan bertuliskan “ANNA FROZEN”.

Kemudian sebuah celana kolor warna kuning, bergambar animasi dan bertuliskan “FLAMING REBORN SYSTEM” dan 1 (satu) buah celana kolor warna hitam.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan dengan pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Karena kondisi tersangka sudah tua dan sakit sakitan untuk penahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan klas II Magelang. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com