JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

50.000 Buruh Ingin Demo di DPR, Polisi Bakal Tolak Kasih Izin

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memegang uang palsu (black dollar) dari hasil penipuan WNA Asal Kamerun / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Metro Jaya memastikan akan menolak rencana aksi demonstrasi yang akan melibatkan sekitar 50.000 buruh, tanggal 30 April 2020 mendatang.

Alasannya, saat ini tanah air masih menghadapi masalah pandemik Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut dia, saat ini masih terdapat larangan warga untuk berkerumun untuk menghentikan penyebaran virus Corona.

“Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa memang tidak ada sama sekali diperbolehkan untuk ada kumpulan massa. Kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan sosial berskala besar. Nah menyangkut masalah demo itu intinya polisi tidak akan rekomendasi dan tidak akan mengizinkan dengan situasi sekarang ini,” kata Yusri kepada Tribunnews, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Ia mengatakan, pihak kepolisian berharap para buruh memahami kondisi yang dihadapi bangsa yang tengah menghadapi virus Corona. Dia tidak mau adanya demonstrasi tersebut semakin memperluas penularan virus.

“Kita mengharapkan mereka ini mengertilah bahwa sekarang situasi masalah pandemik Covid-19. Jangan sampai nanti menjadi permasalahan lagi penularan wabah Ini sementara kita semua diupayakan untuk pembatasan sosial berskala besar,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan, pihak buruh masih belum mengirimkan surat perizinan demonstrasi.

“Kalau izin sih belum sampai ya karena kan masih tanggal berapa sekarang. Biasanya kan H minus berapa itu baru pada izin,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan DPR RI dan Kantor Kemenko Perekonomian pada (30/4/2020) mendatang. Ada beberapa tuntutan yang akan disuarakan buruh.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

“Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Corona berlangsung,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4/2020).

Nantinya, ia memperkirakan akan ada 50.000 buruh yang akan mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Sebaliknya, mereka berjanji akan tetap mengikut aturan social distancing untuk mencegah penularan virus Corona.

“Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” ungkapnya.

Ia meminta rencana aksinya tersebut tidak dilarang dan diizinkan.

“Kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi,” sambungnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com