JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB? Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Pelayanan dan Toko yang Tetap Buka

Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. Tribunjabar/Istimewa
   

JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menkes Terawan telah menandatangi surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Apa itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pematasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Suatu wilayah memberlakukan PBSS bila sudah memenuhi kriteria berikut ini.

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Ada beberapa pembatasan yang terkandung dalam PSBB.

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Jangan khawatir, tidak semua tempat tutup.

Ada beberapa pelayanan dan tempat yang dikecualikan dalam PSBB ini.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)

Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)

Pembangkit listrik dan unit transmisi

Kantor pos

Pemadam kebakaran

Pusat informatika nasional

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan

Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

2. Perusahaan komersial dan swasta

Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)

Media cetak dan elektronik

Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel

Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis

Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi

Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage) Layanan keamanan pribadi

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya

Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian

Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan

Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan

Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura Unit produksi barang ekspor

Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah

4. Perusahaan logistik dan transportasi

Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah

Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang

Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos

Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com