JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menkes Terawan telah menandatangi surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Apa itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pematasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Suatu wilayah memberlakukan PBSS bila sudah memenuhi kriteria berikut ini.
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Ada beberapa pembatasan yang terkandung dalam PSBB.
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
b. Pembatasan kegiatan keagamaan
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Jangan khawatir, tidak semua tempat tutup.
Ada beberapa pelayanan dan tempat yang dikecualikan dalam PSBB ini.
Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
Pembangkit listrik dan unit transmisi
Kantor pos
Pemadam kebakaran
Pusat informatika nasional
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
2. Perusahaan komersial dan swasta
Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
Media cetak dan elektronik
Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage) Layanan keamanan pribadi
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura Unit produksi barang ekspor
Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah
4. Perusahaan logistik dan transportasi
Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com