JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BPJT Siapkan Skenario di Jalan Tol Terkait Larangan Mudik, Penutupan Kewenangan Polisi

Petugas gabungan TNI, Polri, dan Dishub Kota Bekasi melakukan pemeriksaan pada pengendara yang memasuki wilayah Kota Bekasi di Pintu Keluar Tol Bekasi Barat, Bekasi, Rabu, 15 April 2020. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Menyusul larangan mudik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) tengah menyiapkan skenario.

Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan bahwa lembaganya mengikuti arahan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengingat instruksi dari Presiden Joko Widodo baru diumumkan Selasa (21/4/2020).

“Mungkin setelah itu akan ada keputusan pimpinan secara teknis bagaimana mekanismenya,” ujarnya Selasa (21/4/2020).

Lebih lanjut skenario di jalan tol terkait larangan mudik tersebut tentu tetap menjaga fungsi kelancaran distribusi logistik barang kebutuhan sehari-hari, alat dan bahan medis, serta material produksi.

“Kami akan siap dengan skenario full preparedness terutama di jalan tol dan rest area. Untuk lokasi screening, check points, dan buka-tutup gate tentunya akan oleh kepolisian khususnya Korlantas Polri dan juga jajaran kewilayahan Polri,” katanya.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Danang menambahkan bahwa secara skenario, dari awal BPJT sudah siap mulai dari kegiatan berjalan seperti biasa hingga sampai pelarangan penuh perjalanan antarwilayah untuk penumpang.

Adapun terkait dengan wacana dari kepolisian adanya penutupan jalan tol, Danang mengatakan kewenangan ada di kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri.

“Jadi, kami mempersiapkan berbagai skenarionya, baik periodenya, lokasi GT (gerbang tol)-nya, maupun jenis golongan kendaraannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Danang menekankan fokus dari pelarangan mudik ini ada di asal dan tujuan perjalanan karena yang akan dibatasi adalah transmisi virus melalui mobilitas masyarakat dari daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke daerah non-PSBB atau sebaliknya serta daerah asal dan tujuan yang keduanya PSBB.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyatakan bahwa jalan tol tidak akan ditutup selama pemberlakuan larangan mudik.

Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa hanya kendaraan tertentu saja yang boleh melintas di jalan tol seperti logistik dan yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sektor vital lainnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com