Beranda Umum Nasional ICW Desak Kepres Stafsus Jokowi Dibuka untuk Umum

ICW Desak Kepres Stafsus Jokowi Dibuka untuk Umum

Presiden Jokowi (kiri) memperkenalkan tujuh staf khusus yang baru dari kalangan milenial di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 21 November 2019. Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Polemik mengenai keberadaan staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut.

ICW (Indonesia Corruption Watch) meminta Kementerian Sekretariat Negara mempublikasikan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan 13 Stafsus Jokowi, termasuk di antaranya 7 stafsus milenials.

Permintaan itu dilayangkan melalui surat yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (21/4/2020).

“Kementerian Sekretariat Negara tidak menyediakan informasi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah hari ini. “Tidak ditemukan di laman setneg.go.id.”

Sebagaimana diketahui, Jokowi menunjuk 13 orang staf khusus pada 21 November 2019. Menurut ICW, sejak awal publik tak pernah tahu tugas dan dasar hukum pengangkatan Stafsus Jokowi tersebut.

Wana menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga :  Budi Arie Ngebet Ingin Gabung Gerindra, Efriza: Prabowo Bisa Dianggap Lindungi Loyalis Jokowi, Relawan Prabowo Bisa Resah

Kepres Stafsus Jokowi itulah yang menurut ICW tak pernah dipublikasikan.

Menurut Wana, tidak dipublikasikannya kepres  Stafsus Jokowi itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat 1 diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.

Wana menilai Kepres pengangkatan stafsus milenial sangat perlu dibuka. Apalagi dengan munculnya dugaan konflik kepentingan dalam kasus surat berkop Sekretariat Kabinet yang melibatkan Stafsus Andi Taufan Garuda.

Masalah lainnya adalah penunjukan Ruang Guru sebagai mitra program Kartu Prakerja yang membuat Stafsus Jokowi, Belva Devara, mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD Kembali ke Panggung Nasional

“ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara segera membuka informasi mengenai Kepres tersebut,” kata dia.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.