JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perampok Spesialis Toko Emas Ini Tertangkap Gara-gara Terhalang Kebijakan PSBB

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Komplotan perampok toko emas yang cukup berpengalaman dan telah malang melintang lintas provinsi ini akhirnya bernasib sial.

Aksinya keburu terendus dan digulung polisi lantaran terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Komplotan perampok yang dipimpin oleh Tugiman () itu terakhir merampok toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelumnya, mereka juga pernah beraksi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal tersebut terungkap dari pengakuan dua pelaku yang masih hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan komplotan perampok wetonan asal Demak, Jawa Tengah tersebut memang sudah beberapa kali beraksi.

“Mereka telah beberapa kali lakukan perampokan di beberapa tempat lintas provinsi. Pertama di Kalimantan beberapa kali dan sepanjang Jawa daerah Pantura,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui telekonpers, Senin (13/4/2020).

“Dan yang paling besar 6 Desember 2019 terjadi perampokan di toko emas Kemayoran Jakarta Pusat. Nah inilah pelakunya, mereka gasak toko emas ada beberapa tempat,” sambungnya.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Adapun kelompok ini terungkap setelah menjalani aksinya merampok toko emas di Pasar Kemiri Kembangan, Jakarta Barat pada Senin ( 6/4/2020).

Yusri mengakui bahwa kelompok ini sudah tergolong berpengalaman dan rapih dalam beraksi di sejumlah tempat, tanpa terbatas jarak.

Terpenting, dalam setiap aksinya, mereka mendengarkan perintah Tugiman (47), kapten dalam kelompok ini.

Termasuk mengenai waktu mereka beraksi harus selalu mengikuti aturan Tugiman.

Sebab, kelompok ini memilih waktu beraksi tak sembarangan yakni selalu di tanggal enam.

“Mereka akan lakukan kejahatan setiap tanggal 6. Jadi sifat kayak kejawen. Di Kemayoran juga tanggal 6 dan beberapa tempat lain tanggal 6 termasuk yang di Kembangan,” kata Yusri.

Selain itu, ucap Yusri, kewajiban yang diterapkan kawanan ini yakni harus membawa hasil rampokannya ke wilayah Jawa Tengah.

“Jadi setiap selesai lakukan kejahatan mereka harus berangkat ke Jawa Tengah. Dimanapun mereka rampok itu harus masuk Jawa Tengah agar buang sial dan tidak tertangkap,” kata Yusri.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Adapun dalam kasus mereka yang terakhir, kelompok ini tak menjalankan kewajiban yang kedua yakni membawa 0,5 kilogram emas dan 10 kilogram perak hasil rampokan di Kembangan ke Jawa Tengah lantaran terhalang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka pun akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Minggu (12/4/2020).

Selain Tugiman (47), Andre (20), dan Riski (21) juga ditembak mati.

Sedangkan dua pelaku lain yakni Agus (23) dan Partono (49) dilumpuhkan kakinya.

“Tapi usai aksi yang di Jakarta Barat mereka masuk Jawa Tengah tapi di perbatasan ada kegiatan PSBB sehingga tidak bisa masuk sana sehingga mereka balik lagi ke kosannya dan akhirnya berhasil diamankan,” kata Yusri.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com