JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Presiden Jokowi Minta Menkeu Sri Mulyani Kaji Ulang THR dan Gaji ke-13 PNS, Begini Sikap Korpri

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh merespon permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Menkeu Sri Mulyani mengkaji ulang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di masa pandemi Corona saat ini.

Zudan mengaku memahami bahwa kondisi keuangan negara saat ini memang cukup berat dengan adanya imbas dari virus Corona alias Covid-19. Karena itu ia mendorong PNS untuk melakukan aksi solidaritas, salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya (THR) mereka.

“Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa, mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain,” ujar Zudan kepada Tempo, Senin, (6/4/2020).

Zudan mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun dan dinilai cukup besar. Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Kendati demikian, Zudan tidak memungkiri ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR, misalnya pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2. Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I hingga golongan 4, kehidupannya sudah cukup mapan. “Apapun keputusan negara kami mendukung, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik.”

Ia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman ketimbang sektor lain, seperti sektor informal yang saat ini sangat terhantam dampak Corona. Karena itu, ia menyerukan kepada para ASN untuk melakukan aksi solidaritas. Sebelumnya Korpri juga sempat mengimbau pegawai negeri agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji ulang pembayaran THR dan gaji-13 bagi PNS. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Baca Juga :  Denny Indrayana: MK Sulit Keluar dari Kerangkeng Putusan 90

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani.

Dalam rapat ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa virus corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi berdampak pada keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen ata sebesar Rp 307,2 triliun.

Situasi ini terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sementara pendapatan negara berkurang. Penerimaan negara turun karena saat ini pemerintah memberikan sejumlah stimulus pajak bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah kondisi saat ini. Sehingga, penerimaan perpajakan tumbuh diperkirakan tumbuh minus 5,4 persen, penerimaan bea cukai tumbuh minus 2,2 persen.

Sementara, belanja negara naik 102,9 persen dari pagu APBN. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran baru untuk penanganan Covid-19. Di antaranya belanja kesehatan Rp 75 triliun hingga belanja jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com