JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Salat Tarawih Super Cepat di Indramayu Hanya Diikuti Pemuda, Lansia dan Perempuan Tak Boleh Ikut

Ilustrasi Pelaksanaan Salat Tarawih di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2020). (Tribunjabar/Istimewa)
   

INDRAMAYU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salat Tarawih super cepat alias kilas di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu hanya diikuti oleh kalangan pemuda saja.

Hal itu diungkap oleh Pengasuh Ponpes Al-Quraniyah, Azun Mauzun. Ia mengatakan, kalangan pemuda yang menjadi jamaah itu usianya harus kurang dari 40 tahun.

“Ada ketentuan khususnya, yang pertama itu khusus hanya untuk anak muda,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/4/2020).

Ketentuan khusus lainnya, yaitu tidak boleh ada perempuan dan lansia.

Hal tersebut disebutkan Azun Mauzun, karena dikhawatirkan tidak akan mampu menyesuaikan gerakan Salat Tarawih Kilat dengan jamaah salat lainnya.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dalam hal ini, mereka akan disediakan tempatkan khusus sehingga tetap bisa melaksanaan salat Tarawih berjamaah seperti biasa di masjid setempat.

Pada tahun 2019 tahun, Salat Tarawih Kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah sempat viral dan menjadi Salat Tarawih super kilat di dunia.

Kendati demikian, jumlah jamaah salat pada Ramadhan tahun ini tidak ada peningkatan signifikan atau masih sama dengan jumlah jamaah tahun sebelumnya, yakni terdapat ratusan jamaah salat.

Ia mengakui, pandemi Covid-19 yang masih mewabah sekarang ini menjadi alasan banyak masyarakat yang lebih memilih beribadah di rumah.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Pihaknya pun turut mendukung dan tidak akan melarang kebijakan tersebut.

Adapun alasan tetap digelarnya salat Tarawih kilat pada tahun ini karena atas permintaan warga dan pihak pondok pesantren pun menjamin sudah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

Selain itu guna mencegah penyebaran Covid-19, jamaah yang diperbolehkan mengikuti Salat Tarawih Kilat tidak sembarang orang.

Orang yang diperbolehkan juga hanya masyarakat sekitar yang diketahui tidak habis berpergian ke luar daerah.

“Jadi jamaah hanya yang di sekitar kami. Kalau ada orang luar akan saya liburkan daripada membahayakan,” ucapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com