JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Setimpal, 3 Provokator Penolakan Jenazah Perawat Korban Corona Virus di Ungaran Akhirnya Dijerat Pasal Berlapis. Ini Ancaman Hukuman dan Dendanya!

Ilustrasi. Foto/Teras.id
   
Ilustrasi. Foto/Teras.id

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Semarang akhirnya menangkap paksa tiga tersangka provokator yang menghalangi pemakaman korban jenazah Covid-19 di pemakaman umum Dukuh Siwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Ketiganya terancam jeratan pasal berlapis.

“Saat ini dari Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” jelas Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto kepada wartawan di kantornya, Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Budi menjelaskan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Dalam pasal itu berbunyi barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undan-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Lantas Pasal 212 KUHP berisi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat bersangkutan sedang membantunya.

Pelanggaran pasal ini diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan tiga tersangka dibekuk Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 15.00 WIB oleh personel Polres Semarang di backup Polda Jateng.

Ketiganya adalah Pak Ketua RT dan dua warga atas nama TH (31), BS (54) dan St (60). Ketiga orang ini ditangkap karena diduga telah menghalangi saat pemakaman korban Covid-19 atas nama NK (38) pada Kamis (9/11) lalu.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

“Korban adalah Perawat di RSUP dr. Karyadi Semarang yang sebelumnya merawat pasien positif Covid-19,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, terduga pelaku melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku berada di Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir atas pemakaman korban Covid-19. Tentunya dalam pelaksanaan pemakaman ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” pungkasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com