JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

3 ABK Indonesia Diduga Disiksa di Kapal Berbendera Cina Hingga Tewas, Jasadnya Dibuang ke Laut

Ilustrasi
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Tiga orang anak buah kapal (ABK) adal Indonesia yang bekerja di kapal pencari ikan berbendeta Cina, diduga mendapatkan penyiksaan hingga tewas.

Tragisnya lagi, jenazah ketiganya dibuang ke laut. Informasi tersebut bermula dari video yang diunggah kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, Selasa (5/5/2020).

Isi video menjelaskan para pekerja Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal itu.

Berikut kronologis pengungkapan pembuangan ABK Indonesia:

1. Video diviralkan Youtuber
Pertama kali dugaan penyiksaan tiga ABK Indonesia diketahui karena video dan berita MBC yang viral karena ulasan di kanal Youtube, Korea Reomit, milik Jang Hansol. Hansol adalah seorang warga negara Korea yang fasih berbahasa Indonesia.

“Ini bukan berita yang menyenangkan ini berita yang menyedihkan, judulnya eksklusif kerja sehari 18 jam dan jika meninggal dibuang ke laut,” kata Hansol seperti dikutip dari kanal YouTube-nya pada Rabu (6/5/2020). Hansol menerjemahkan berita dan video dari MBC itu ke bahasa Indonesia.

2. 3 ABK Indonesia diduga jadi korban

Salah satu bentuk penyiksaan itu tidak mendapat minum yang layak. Menurut Hansol yang menerjemahkan video itu, ABK Indonesia hanya boleh minum air laut. Mereka juga tak boleh duduk selama 18 jam, harus berdiri terus selama bekerja. 

Hansol mengatakan, jenazah ABK Indonesia yang meninggal dibuang ke tengah laut. Dari terjemahan Hansol, nama ABK yang meninggal dan dibuang ke laut bernama Ari. Dua ABK lain asal Indonesia mengalami nasib serupa.

3. Kemenlu membenarkan berita dalam video itu

Kementerian luar negeri membenarkan video tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan insiden itu terjadi di perairan Selandia Baru. Namun, pemerintah memaknainya ABK bukan dibuang ke laut. “Istilahnya bukan ‘pembuangan’ tapi ‘pelarungan jenazah’ (burial at sea) dan ILO Seafarerโ€™s Service Regulation telah mengatur prosedurnya,” ucap Faizasyah ketika dikonfirmasi pada Rabu, 6 Mei 2020.

4. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Cina, Korea Selatan, dan Selandia Baru menangani masalah ini. Faizasyah memastikan pihak yang merekrut ABK di Indonesia juga akan dimintai pertanggungjawaban.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com