JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Baru Sebulan di-PHK, Mantan Karyawan Mandiri Nekat Bobol ATM Bank Mandiri di Blora. Dua Kali Gesek Pakai Kunci Ini, Raup Rp 113 Juta

Ilustrasi rekaman CCTV pelakilu pembobolan ATM. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi rekaman CCTV pelakilu pembobolan ATM. Foto/Wardoyo

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri Di wilayah Kecamatan Ngawen.

Seorang tersangka itu melakukan aksinya dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari.

Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto mengatakan bahwa tersangka bernama MAS (23) alamat Kelurahan Margorejo RT. 03/RW. 01, Kecamatan Dawe, Kudus.

“Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sebanyak dua kali. Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.0000 dan Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000,-” ujarnya, Kamis (28/05/2020).

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kapolsek menuturkan ternyata tersangka tersebut diketahui mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

“Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu,” jelas Iptu Sunarto.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Tak perlu waktu lama dari hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

“Hari Rabu, (27/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil perbuatannya Iptu Sunarto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kapolsek Ngawen. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com