JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengakuan 2 Maling Ayam Yang Bikin Resah Warga di Kali Gondang. Malingnya Berkali-Kali, Hasilnya Buat Beginian!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2020) mengatakan Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian ayam. Korban pencurian yaitu M. Burhanudin Al Khadirin warga RT 1 RW 1 Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang.

Tersangka yang diamankan yaitu Arif Prasetyo (24) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Purbalingga. Satu tersangka lainnya yaitu Santosa (18) warga Dusun Kedungdawa, Desa/Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Modus yang dilakukan yaitu, tersangka mendatangi kandang ayam milik korban. Kemudian membuka kandang menggunakan tang jumput. Selanjutnya mengambil ayam di dalam kandang dan membawa kabur ayam milik korban,” kata kapolsek.

Disampaikan kapolsek, dua tersangka beraksi sebanyak tiga kali di kandang ayam milik korban. Pencurian pertama dilakukan Kamis (23/4/2020).

Kemudian tersangka beraksi kembali Sabtu (16/5/2020). Terakhir tersangka mencuri ayam korban pada Rabu (20/5/2020).

“Total ayam yang dicuri tersangka yakni 12 ekor ayam jenis Bangkok dan Jawa. Total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari Rp 4 juta,” jelas kapolsek.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diketahui identitasnya.

Dua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing berikut barang buktinya.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna, 1 ekor ayam jantan jenis Bangkok, 1 ekor ayam betina jenis Bangkok, 3 ayam jenis Jawa dan sebuah tang jumput.

Menurut keterangan tersangka, sebagian ayam hasil curian sudah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Dua tersangka sudah diamankan, kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com