JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gugatan Mega Bintang Terkait Asimilasi Napi ke Kemenkumham, PN Solo: Sidang Dilakukan Bulan Depan

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang, Rus Utaryono (kanan). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkas gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Mega Bintang kepada Kemenkunham terlah diterima Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut berkait kebijakan asimilasi narapidana yang dinilai banyak berdampak negatif di masyarakat.

Gugatan terkait Permenkumham No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (23/04/20) itu menunut Permenkumham No.10/2020 dihentikan atau dicabut. Jadwal sidang perdana pun sudah diketahui.

“Benar, gugatan itu sudah didaftarkan. Nanti sidang perdana mulai 11 Juni, majelis hakim juga sudah ditunjuk,” kata Pejabat Humas PN Surakarta, Azhariyadi, Jumat (01/05/20).

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang, Rus Utaryono kepada awak media menjelaskan, adanya asimilasi justru menimbulkan keresahan cukup luas di masyarakat. Pria yang juga politisi asal Sragen itu memaparkan, kasus itu membuat masyarakat mendapat tekanan besar baik fisik dan psikologis. Pertama, masyarakat sudah menghadapi tekanan menghadapi pandemi Covid-19.

“Karena dalam perkembangan yang terjadi, justru narapidana yang dibebaskan ini kembali berulah. Tentu menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga kami minta kebijakan itu dicabut,” tegas Rus Utaryono.

“Sekarang tambah ketakutan-ketakutan kriminal di berbagai tempat. Sekarang banyakjalan ditutup, rakyat berjaga malam secara berkumpul. Ini jauh dari social distancing imbauan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Sementara pengacara Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Sehingga, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar.

“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para nara pidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi berbuat kriminal lagi,” kata Sigit. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com