Kasus Jual Beli Surat Bebas Covid-19, Blangkonya Diambil di Depan Sebuah Minimarket

Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020) / tribunnews
   

JEMBRANA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ironis, kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 yang sempat bikin heboh, ternyata blangko surat tersebut mulanya diperoleh di depan sebuah Minimarket di Gilimanuk.

Para tersangka mengaku menjual surat tersebut seharga Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per lembar.

Empat pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah, dan Putu Endra Ariawan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk.

“Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).

Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah, dan Putu Endra Ariawan.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk.

“Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk.

Surat itu kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.

“Mereka berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50.000 per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 lembar seharga Rp 25.000 per lembar,” kata Syamsi.

Para pelaku menjual surat tersebut dengan memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com