JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masyarakat Mengeluh Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Begini Penjelasan PLN

Ilustrasi/Petugas mengecek aliran listrik
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka menjawab keluhan soal keluhan masyarakat atas naiknya tagihan listrik pada pada dua bulan terakhir. Made menyebut kenaikan terjadi karena penggunaan listrik di konsumen yang meningkat.

“Jadi bukan karena kenaikan tarif listrik dari PLN,” kata Made dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu, (6/5/2020).

Adapun berbagai keluhan ini disampaikan masyarakat di antaranya melalui di media sosial Twitter. Akun Twitter resmi milik PLN @pln_123 pun tak sedikit di-mention oleh warganet. Bayu Setiobudi misalnya, mempertanyakan lonjakan tagihan listrik hingga 90 persen ke PLN.

“Rasanya kok kayak kena prank ya. Tagihan listrik di rumah ibu saya naik 90% bulan ini. Ini beneran? Biasanya per bulan cuma bayar Rp 400ribuan tapi ini melonjak drastis ke Rp 700ribuan. Apa ada berita yang terlewat oleh saya?” seperti dikutip dari cuitan di akun @setiobudi24, Jumat, 1 Mei 2020.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Made menjelaskan bahwa semenjak ada protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret 2020, PLN mulai melakukan sedikit modifikasi dalam penghitungan tagihan listrik pelanggan. Sebab, petugas PLN tidak bisa lagi datang langsung mengecek meteran di rumah pelanggan. Ini juga merupakan salah satu cara meredam penyebaran Covid-19 karena petugas PLN bisa saja menjadi pembawa virus.

Sehingga untuk Maret 2020, PLN menggunakan tagihan listrik rata-rata selama tiga bulan bulan sebelumnya, yaitu Desember, Januari, dan Februari. Jika rata-rata tagihan pelanggan tersebut adalah 50 kWh, maka jumlah itulah yang akan ditagihkan pada Maret 2020.

Namun, kenaikan penggunaan listrik terjadi karena masyarakat mulai bekerja dari rumah. Sehingga, tagihan listrik ada yang naik menjadi 70 kWH. Artinya, ada 20 kWh yang belum ditagihkan ke pelanggan.

Di bulan April 2020, tagihan listrik sejumlah pelanggan kembali naik karena PSBB diterapkan penuh. Sehingga, sebagian masyarakat bekerja 24 jam di rumahnya. Akibatnya, tagihan listrik naik 90 kWH. Maka, tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 kWh yang belum tertagih pada Maret 2020. Sehingga totalnya menjadi 110 kWh.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Kondisi inilah yang kemudian membuat pemakaian listrik seolah-olah naik 100 persen, dari rata-rata 50 kWh menjadi 110 kWh. Padahal, kata Made, kenyataannya tarif listrik di PLN. “Jadi ini tidak ada masalah pada dasarnya,” kata Made.

Selain itu, Made pun membantah sejumlah isu yang berkembang di masyarakat. Pertama, PLN melakukan subsidi silang secara diam-diam. “Ini tidak mendasar sama sekali,” kata dia.

Kedua, isu yang menyebut PLN menaikkan sendiri tagihan listrik pelanggan. Menurut Made, isu ini juga tidak berdasar karena tidak ada orang PLN yang sampai bisa mengintervensi langsung meteran listrik di rumah pelanggan. “Orang PLN ga berani datang karena protokol Covid-19,” kata dia.

Hanya saja, Made mengakui modifikasi ini belum disampaikan secara baik ke masyarakat. Sehingga, muncullah keluhan seperti saat ini. “Memang kami sadari butuh komunikasi yang lebih baik,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com