JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Memberatkan Pekerja, KSPI Gugat Surat Edaran Menaker Soal THR ke PTUN Jakarta

Ilustrasi THR / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 mendapat reaksi keras dari para buruh.

Pasalnya, surat edaran tersebut di dalamnya mengatur kelonggaran pembayaran THR secara dicicil atau ditunda, selama masa pandemi Covid-19. Surat itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Sebagai reaksinya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengajukan gugatan soal kebijakan THR tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, pihaknya menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Menurut dia, KSPI juga akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Said menilai, surat edaran itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP mewajibkan pengusaha membayar THR maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Pengusaha, lanjut dia, harus membayar denda 5 persen jika terlambat mencairkan THR. KSPI menolak pengusaha mencicil apalagi menunda THR.

“Kami meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku serta menyatakan PP 78/2015 sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Dalam poin dua surat tersebut, Menaker meminta gubernur memastikan adanya dialog antara pengusaha dan buruh jika pengusaha tak dapat membayarkan THR secara penuh atau sama sekali.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Menaker menyatakan, proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Menaker menyatakan perusahaan dapat membayarkan THR secara bertahap atau ditunda sampai waktu tertentu yang disepakati.

Adapun hasil kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Menaker juga menyatakan kesepakatan itu tak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sebesar yang diatur dalam Undang-undang. Pembayaran juga harus dilakukan di tahun 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com