JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menag Fachrul Razi Bakal Bolehkan Rumah Ibadah Dibuka, Tapi Ada Syaratnya

Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19.

Rencana itu menyusul banyaknya komplain yang dia terima lantaran rumah ibadah sampai sekarang masih ditutup.

Baca Juga :  Denny Indrayana: MK Sulit Keluar dari Kerangkeng Putusan 90

“Dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah,” kata purnawirawan TNI ini, Kamis (28/5/2020).

Oleh karena itu, terkait rencana pembumaan rumah ibadah, Fachrul Razi akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga aparatur camat dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah ini.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Masih Optimis MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari Camat, Bupati, atau Wali Kota setempat sesuai level tempat tersebut.

Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat,” ujar Fachrul Razi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com